[caption id="attachment_350054" align="aligncenter" width="560" caption="Ilustrasi/ Kaum du"][/caption]
Setiap menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, banyak para orang orang kaya di negeri ini menyalurkan zakat fitrahnya kepada kaum dhuafa. Dan di penguhujung bulan Ramadhan itu pula banyak bermunculan orang orang yang mengaku sebagai kaum dhuafa, melakukan aktifitasnya untuk meminta minta di jalanan, di emper emper toko, mall dan di tempat tempat keramaian lainnya, baik di kota kota besar maupun di kota kota kecil di seantero negeri ini.
Dalam hal pemberian zakat fitrah ini terkadang melahirkan pemandangan yang penomena, si kaya yang memberikan zakat dengan dalih sedekah, terkadang merasa terpuaskan melihat banyaknya kaum dhuafa dan fakir miskin yang berebut untuk mendapatkan zakat yang di bagi bagikannya dari balik terali besi pagar rumahnya.
Tak ayal pula para fakir miskin yang datang untuk mendapatkan sedekah dari si kaya, harus berjuang dengan sepenuh tenaga akibat himpitan dan desakan para kaum dhuafa yang berjubel untuk mendapatkan bagian, saling desak dan saling himpit agar berada di depan terali besi rumah si kaya mereka sering mengabaikan keselamatan nya.
Tak terhitung sudah berapa banyak jumlah kaum miskin yang meregang nyawa, hanya untuk mendapatkan sedekah dengan dalih zakat yang di berikan oleh si kaya. Kendatipun para kaum dhuafa itu harus membayar mahal dengan nyawa melayang hanya untuk mendapatkan sedekah ala kadarnya dari orang orang kaya yang punya hajatan membagi bagi zakatnya tidak juga jera. Malah setiap tahun jumlah fakir miskin yang memburu sedekah zakat yang di berikan oleh orang orang kaya malah semakin bertambah.
Dan begitu juga bagi orang orang kaya yang memberikan zakatnya kepada kaum dhuafa dengan cara berdesakan semakin banyak. Seakan akan para orang orang kaya di negeri ini yang menyalurkan zakatnya kepada kaum miskin dengan cara berdesakan adalah merupakan amal ibadah bagi nya, karena penyaluran yang di lakukannya secara langsung. Atau merupakan sebuah tontonan bagi si kaya dan keluarganya melihat saudara saudaranya seiman dan seagama berebutan untuk mendapatkan sedekah yang di berikan nya. Allahhuallam, billsabab, hanya merekalah yang tahu.
Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadistnya mengatakan “ Jika tangan kananmu memberi, tangan kirimu jangan sampai tahu”, artinya dalam terjemaah bebasnya. Bahwa memberi sesuatu kepada orang lain, jangan pula orang yang lain tahu. Makna dari hadist ini mengingatkan kita bahwa dalam hal memberi jangan sampai menjadi ria, di mana kita menjadi senang dan gembira bahwa semua orang tahu kalau kita telah memberi sesuatu kepada orang lain. Pada hal apa yang kita berikan itu tidak sebanding dengan apa yang dianjurkan oleh Agama.
Dalam konteks seperti ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan. Salahkah orang kaya menyalurkan zakatnya kepada kaum dhuafa?, tentu jawabannya tidak, karena itu merupakan kewajiban baginya untuk membayarkan zakat hartanya. Lalu salahkah para kaum dhuafa menerima pemberian zakat harta orang kaya? Jawabannya tentu juga tidak, karena itu adalah merupakan haq bagi kaum dhuafa untuk menerima zakat yang di salurkan oleh orang orang kaya.
Permasalahannya bukan di dua hal tersebut, tapi melainkan cara dan tehknis penyalurannya yang tidak sesuai dengan aturan agama dan pemerintah. Bukankah pemerintah tela menunjuk lembaga untuk tempat penyalurannya seperti Badan Amal Zakat Imfaq dan Sedekah (BAZIS) di setiap kota dan Kabupaten. Dan badan inilah yang mengatur penyalurannya kepada para kaum dhuafa, siapa yang layak menerima dan siapa yang tidak layak untuk menerima.
Para kaum dhuafa yang datang berbondong bondong kerumah orang kaya yang menyalurkan zakatnya, belum pula tentu bahwa yang datang itu benar benar kaum dhuafa yang memang mustahaq untuk menerima pemberian sedekah dari si kaya. Malah banyak pula yang datang kerumah si kaya itu adalah orang orang yang mampu dalam kehidupannya, menyaru sebagai kaum dhuafa.
Bagi orang orang kaya yang menyalurkan zakat nya kepada kaum dhuafa secara langsung tanpa melalui badan yang telah di bentuk oleh pemerintah, ada dua hal kemungkinan sehingga mereka menyalurkan zakatnya secara langsung kepada kaum dhuafa, pertama mungkin merupakan suatu tontonan bagi nya dan keluarganya. Dan yang kedua para orang orang kaya yang menyalurkan zakatnya secara langsung kepada para kaum dhuafa, karena ketidak percayaan mereka kepada Bazis yang telah di bentuk oleh pemerintah.
Memang terkadang BAZIS juga tidak murni dalam menjalankan tugasnya dalam menyalurkan Zakat,Imfaq dan Sedekah yang telah di percayakan kepada mereka. Cendrung penyaluran yang di lakukan oleh BAZIS terkadang tidak tepat sasaran. Oknum oknum sebagai pengurus BAZIS di kota dan Kabupaten sering bermain dalam penyalurannya, sehingga menghilangkan kepercayaan orang orang kaya yang memberikan bantuan kepada BAZIS untuk di salurkan.
Kegagalan Negara :
Melihat peristiwa dari banyaknya nyawa yang melayang ketika berebut pemberian zakat yang di lakukan oleh orang orang kaya kepada kaum dhuafa, terlepas dari apakah yang datang berebut itu adalah benar benar kaum dhuafa yang mustahaq untuk menerima pemeberian zakat dari orang orang kaya, atau tidak. Tapi ini merupakan gambaran dari kegagalam negera dalam melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Orang orang Miskin yang mendatangi rumah orang orang kaya, untuk meminta dan menerima pemberian sedekah atau zakat, adalah orang orang yang tidak mampu, karena kemiskinan dan ketidak mampuannya mereka rela untuk berhimpitan dan berdesakan hanya untuk mendapatkan uang Rp 20.000, atau Rp 50.000,- yang di berikan oleh orang orang kaya. Terkadang pemberian yang hanya bisa di belikan kepada sebungkus nasi, tapi mereka rela untuk meregang nyawa.
Kebijakan pemerintah, terkadang bertentangan dengan apa yang di amanatkan oleh Undang Undang. Didalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pada BAB X Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (2) menyebutkan : Tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian pada BAB XIV Prekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial Pasal 38 ayat (1) Jelas di sebutkan bahwa Fakir Miskin dan Anak anak terkantar di pelihara oleh Negara. Kemudian pada ayat (2) di sebut Negara mengembangkan sistim jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Tapi pernahkah pemerintah menjalankan apa yang di amanatkan oleh Undang Undang Tersebut. Malah pemerintah menangkapi para pengemis dan gelandangan yang ada di kota kota besar. Dan mengembalikan mereka ketempat asal tanpa di bekali dengan modal dan pengetahuan.
Ketika Joko Widodo (Jokowi) hanya beberapa bulan di lantik menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menangkapi para dalang Topeng Monyet yang beroperasi di ibu kota. Alasan yang dilakukan oleh Jokowi adalah berdasarkan untuk melindungi para monyet-monyet yang di bawa oleh para dalang kemudian di pertunjukkan kepada khalayak ramai dengan berbagai atraksinya yang diiiringi dengan music yang di tabuh oleh para dalangnya.
Dari aktraksi monyet-monyet ini mereka mengumpulkan sumbangan penonton rupiah demi rupiah. Semua ini mereka lakukan, adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang berada di kampong halaman nya. Kenapa mereka berprofesi sebagai dalang topeng monyet, mereka merantau ke ibu kota untuk mencari kehidupan dengan membawa monyet, tentu karena di desa mereka sudah tidak punya mata pencaharian lagi.
Yang ironisnya pemerintah tidak pernah ambil peduli tentang keberadaan kaum miskin di Negara ini. Walaupun pemerintah telah memberikan berbagai bantuan mulai dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) sampai kepada Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian Beras Miskin (Raskin) dan sebagainya tidaklah sepenuhnya untuk keperluan orang miskin.
Pemerintah Perlu Tegas :
Untuk menghindari jatuhnya korban jiwa lain nya yang setiap tahun menjelang Idul Fitri ketika para keluarga miskin berebut zakat dari orang orang kaya, bukan merupakan tumbal dari kekayaan orang orang kaya di negeri ini pemerintah perlu tegas memberikan aturan dan peringatan kepada orang orang kaya negeri ini dalam menyalurkan zakatnya.
Kemudian bagi orang orang kaya yang akan menyalurkan zakatnya kepada kaum dhuafa hendaklah berpegang dari apa yang di ajurkan oleh agama. Jangan jadikan pemberian zakat kepada kaum dhuafa merupakan sebuah tontonan ketika melihat mereka saling berdesakan dan berhimpitan di balik teralibesi pagar rumah sehingga mereka rela untuk meregang nyawa.
Salurkanlah zakat itu kepada kaum dhuafa dengan secara ikhlas dan bukan secara ria. Banyak lembaga amal yang di bentuk untuk tempat penyaluran zakat. Tidak mesti penyaluran zakat itu harus dilakukan secara langsung kepada kaum dhuafa dengan cara berdesakan dan berhimpitan dari balik terali besi pagar rumah orang orang kaya. Semoga penyaluran zakat yang di lakukan oleh orang orang kaya negeri ini tidak lagi mengambil korban jiwa.
[caption id="attachment_350055" align="aligncenter" width="300" caption="Ilustrasi/Kaum Du"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H