Mohon tunggu...
nasarudin yusma
nasarudin yusma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar/mahasiswa

suka ngopi gak suka rokok

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

bijakkah reaksioner pemilih pilkada mencoret surat suara

2 Desember 2024   05:40 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:09 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bijakkah Reaksioner Pemilih Pilkada Mencoret Surat Suara?

Pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah momen penting dalam demokrasi. Lewat pilkada, rakyat dapat menentukan pemimpin yang akan membawa aspirasi mereka ke ranah kebijakan. Namun, fenomena mencoret surat suara, yang dilakukan sebagai bentuk protes atau kekecewaan, memunculkan pertanyaan penting: bijakkah tindakan ini? Apakah itu sekadar reaksi emosional, ataukah bentuk ekspresi demokrasi yang valid?

Mengapa Pemilih Mencoret Surat Suara?

Tindakan mencoret surat suara sering kali muncul dari rasa frustrasi terhadap pilihan kandidat yang dirasa tidak merepresentasikan harapan rakyat. Dalam beberapa kasus, pemilih merasa semua kandidat tidak kompeten atau sistem politik tidak transparan. Alhasil, mereka mencoret surat suara untuk melampiaskan kekecewaan, baik dengan menulis ungkapan kritik, sindiran, atau hanya sekadar coretan acak.

Bagi sebagian orang, tindakan ini dianggap sebagai bentuk pernyataan politik atau simbol protes. Namun, ironisnya, surat suara yang dicoret biasanya dianggap tidak sah, sehingga pesan tersebut jarang mendapat perhatian serius.

Apakah Ini Bentuk Ekspresi Demokrasi?

Secara prinsip, demokrasi menghargai kebebasan berpendapat, termasuk dalam bentuk protes. Dalam konteks pilkada, mencoret surat suara bisa dipandang sebagai cara untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap sistem. Namun, tindakan ini menimbulkan dilema: meski mungkin sah secara moral, efektivitasnya sebagai bentuk komunikasi politik sangat diragukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara yang dicoret dianggap tidak sah dan tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Dengan kata lain, protes tersebut kehilangan dampaknya dalam konteks demokrasi elektoral. Sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh Journal of Elections, Public Opinion and Parties juga menunjukkan bahwa tindakan serupa sering kali tidak menghasilkan perubahan konkret, melainkan hanya meningkatkan angka golput terselubung.

Dampak Negatif Mencoret Surat Suara

  1. Merugikan Hak Pemilih Sendiri
    Mencoret surat suara berarti secara langsung menghilangkan peluang untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerah. Dalam demokrasi, setiap suara memiliki nilai strategis, dan tindakan ini justru mengurangi kekuatan kolektif masyarakat untuk membawa perubahan.
  2. Meningkatkan Angka Golput
    Surat suara tidak sah, termasuk yang dicoret, secara statistik menyumbang pada peningkatan angka golongan putih (golput). Hal ini memberikan kesan bahwa masyarakat tidak peduli terhadap proses politik, padahal kenyataannya mungkin justru sebaliknya.
  3. Pesan yang Tidak Tersampaikan
    Coretan pada surat suara sering kali diabaikan oleh penyelenggara pemilu atau pihak yang berwenang. Tidak ada mekanisme formal untuk menyalurkan atau merekam pesan dari surat suara yang tidak sah, sehingga protes semacam ini hampir pasti tidak efektif.

Alternatif yang Lebih Bijak

Alih-alih mencoret surat suara, ada cara lain yang lebih konstruktif untuk menyalurkan kekecewaan:

  1. Memilih Kandidat Terbaik dari yang Ada
    Meskipun tidak ada kandidat yang sempurna, memilih calon yang paling mendekati aspirasi jauh lebih efektif daripada tidak memilih sama sekali. Pilihan ini menunjukkan bahwa pemilih tetap terlibat secara aktif dalam proses demokrasi, meskipun dengan kompromi.
  2. Menyalurkan Kritik Melalui Jalur Formal
    Daripada mencoret surat suara, pemilih bisa menyampaikan ketidakpuasan melalui jalur formal seperti diskusi publik, petisi, atau media massa. Cara ini lebih mungkin didengar oleh pemangku kebijakan atau penyelenggara pemilu.
  3. Mendorong Reformasi Sistem Pemilu
    Jika ketidakpuasan terhadap sistem adalah akar masalah, maka mendorong reformasi melalui partisipasi dalam organisasi masyarakat sipil, diskusi politik, atau advokasi kebijakan adalah langkah yang lebih strategis. Contohnya adalah upaya memperbaiki regulasi terkait pencalonan independen atau transparansi dana kampanye.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun