Mohon tunggu...
Narendro Jati
Narendro Jati Mohon Tunggu... -

penikmat fotografi amatir, penjelajah kehidupan dan alam, tukang bikin kopi yang sebenarnya pasti kamu suka. heeeeiiiiiiii

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hemat Listrik Elektronik Hemat Energi

22 September 2016   03:40 Diperbarui: 23 September 2016   10:06 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya ini sudah lama ditulis tapi barangkali masih memberi sedikit wacana pencerahan saja, semoga. Hari ini adalah ketiga kali pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Solo bagian selatan dalam bulan ini. Ya, pemadaman bergilir seolah menjadi rutinitas yang dirasakan oleh warga kota ini. Meskipun kota ini adalah salah satu daerah yang dianggap relatif maju oleh daerah lain di tanah air, bukan hanya karena letaknya yang berada di kawasan pulau terpadat penduduknya, namun juga status pusat daerah dari karesidenan atau kotamadya dari wilayah yang memiliki kemajuan ekonomi no 2 Di Provinsi Jawa Tengah ini.

Entah mengapa pikiran saya melayang ke pulau lain yang ada di negeri ini, serta berbagai hal yang berkaitan dengan pemadaman listrik bergilir ini. Bagaimana kondisi instalasi listrik yang ada di wilayah seberang dari Pulau Jawa ini ? Berapa pula jumlah kerugian industri kecil dan rumah tangga yang tidak dapat beroperasi karena hanya begantung akan adanya pasokan listrik dari PLN ? . Atas karena pemadam bergilir itu juga saya harus membeli sebuah lampu, karena matinya lampu rumah saya akibat pemadam bergilir tersebut. Saya merasa kebingungan ketika melihat berbagai jenis merek lampu serta harga yang bervariasi di sebuah toko perlengkapan listrik ini, langsung saja pemilik toko menawari saya sebuah lampu hemat energi yang memiliki garansi pemakaian 1 tahun lamanya, namun memiliki harga yang relatif agak lebih mahal dari jenis lampu yang lainya.

Energi saat ini di Indonesia menjadi isu yang populer baik di kalangan akademisi, birokrat, ibu rumah tangga hingga sopir angkot, bahkan ramai menjadi perbincangan dari warung pinggir jalan hingga di auditorium universitas yang menseminarkan berbagai isu energi, baik dari premium, solar, hingga listrik. Pada saat ini juga, di negara kita para peneliti hingga akademisi berlomba-lomba membuat penemuan tentang energi terbarukan yang mempunyai dampak luas bagi masyarakat atapaun negara. 

Namun hingga saat ini, penerapan implementasinya bagi masyarakat luas oleh pemerintah belum dapat terlaksana secara menyeluruh dan merata karena berbagai proses tahapan yang panjang, sehingga penemuan tersebut dapat dinikimati masyarakat luas. Oleh karena itu juga alangkah sangat baiknya bagi masyarakat untuk berhemat energi, sembari menunggu impelmentasi pelaksaan atau penenmuan baru dalam bidang energi tersebut.

Salah satu konsumsi energi paling besar dan paling banyak dinikmati masyarakat adalah listrik, dengan menyumbang presentase terbesar dari bidang komersial sebesar 76%, dan dalam bidang ekonomi sebesar 47 % dari total konsumsi energi nasional. Oleh karena itu mengapa listrik menjadi salah satu energi yang wajib mendapat perhatian lebih seputar efisiensi penggunaanya. 

Dikutip dari Pusat Data dan Informasi Subsidi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Beban subsidi energi (BBM dan kelistrikan) yang dialokasikan mencapai Rp363,5 triliun sesuai dengan RAPBN 2015, serta APBN-P 2014 yang ditetapkan sebesar Rp454 triliun. Jumlah masyarakat yang belum mendapatkan akses terhadap listrik masih sekitar 80 juta penduduk dari 250 juta penduduk. Keterbatasan infrastruktur domestik masih menjadi tantangan dan permasalahan utama dalam memenuhi kebutuhan energi domestik. Pembangunan yang saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa menjadi masalah yang kompleks dalam penyediaan energi terutama listrik, mengingat sebagian besar sumber energi listrik justru berada di luar pulau Jawa. 

Konsumsi listrik di Indonesia juga terus mengalami kenaikan seiring dengan semakin meningkatnya kegiatan ekonomi di semua sector, baik industri, transportasi, rumah tangga dan komersial. Bahan bakar fosil masih mendominasi konsumsi energi final Indonesia hingga saat ini. Hingga saat ini sumber energi di sektor kelistrikan masih didominasi oleh batubara, gas dan minyak bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik, ketiganya menyumbang 80% dari total listrik yang dibangkitkan baik yang dimiliki PLN maupun swasta atau IPP (Independent Power Producer). Peranan energi terbarukan baru terbatas pada panas bumi dan tenaga air, sedangkan pemakaian energi surya, angin dan biomasa masih sangat kecil.. Sisanya disumbang oleh pembangkit terbarukan ,sewa atau beli.

Dengan peningkatan jumlah wilayah perkotaan yang disebabkan urbanisasi serta perubahan status dari wilayah desa menjadi kota, maka akan terjadi peningkatan konsumsi energi dimana salah satunya adalah listrik, yang apabila tidak ditangani konsumsi dan regulasinya secara serius tentu akan menjadi masalah yang besar di masa depan. Permintaan listrik masa mendatang diperkirakan akan terus tumbuh sejalan dengan perkembangan ekonomi. 

Hal ini bukan hal yang mustahil mengingat trend penggunaan transportasi berbahan bakar listrik mulai merambah di sebagian negara maju, dimana alat transportasi bertenaga listrik ini dianggap mempunyai tingkat polusi udara yang jauh lebih rendah, serta mempunyai konsumsi bahan bakar yang lebih efisien dalam pemakaianya, yang secara cepat atau lambat tentu akan merambat ke wilayah Indonesia. Pemerintah sendiri saat masih belum mampu mendorong investor untuk membangun pembangkit tenaga listrik energi terbarukan, sehingga efisiensi penggunaan listrik masih sangat diperlukan.

Pembuatan Regulasi Produksi Alat Elektronik Hemat Daya dan Percontohan Instansi Pemerintah sebagai Solusi

Dengan sedemikian besarnya konsumsi energi yang dipakai oleh masyarakat, serta besarnya subsidi energi dari negara, maka diperlukan berbagai solusi yang dapat dilakukan secara jangka pendek, namun mempunyai manfaat jangka panjang dari penerapanya agar suatu saat masalah konsumsi energi listrik ini tidak menjadi masalah yang kompleks, seperti yang terjadi pada kasus BBM bersubsidi atau premium. Pada saat ini sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya penghematan energi, dan pembuatan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah terhadap produsen barang atau alat elektronik, tentang kewajiban bagi tiap produsen alat elektronik yang menjadikan segemen pasar wilayah Indonesia sebagai konsumen. 

Dimana produsen diwajibkan hanya boleh memasarkan produk elektronik yang memliki tekhnologi hemat daya serta terstempel hemat energi dianggap salah satu solusi yang relevan yang dapat diterapkan pada saat ini. Pembuatan aturan regulasi ini secara tidak langsung, akan mengurangi jumlah konsumsi energi listrik negara seacar signifikan apabila diterapkan dengan baik. Bayangkan apabila kita memakai berbagai barang elektronik hemat energi mulai dari lampu, kipas, TV, kulkas,komputer, pompa air hingga mesin cuci, paling tidak kita akan menghemat setengah konsumsi energi listrik dari tiap rumah. Dimana apabila hal ini saja dilakukan oleh seperempat penduduk Indonesia paling tidak kita akan mengurangi 12,5% konsumsi energi listrik yang ada Indonesia. 

Tetapi, untuk melakukan hal ini tentu sangat diperlukan dukungan pemerintah sebagai pengatur regulasi. Dimana pembatasan maksimal daya listrik tiap barang elektronik perlu dilakukan dengan membuat Undang Undang yang mengatur tentang produksi alat elektronik yang mana wajib membuat spesifikasi hemat daya dalam pemakaian energi listrik, dengan penjelasan yang lebih mendetail seputar batasan daya tiap produk elektronik yang harus ditaati produen ketika akan memproduksinya, yang mungkin dapat dimulai dari pangsa barang elektronik impor yang ingin masuk kedalam negeri yang jumlahnya mendominasi penjualan pangsa pasar alat-alat elektronik di Indonesia.

Seputar sosialisasi pemakainya sendiri dapat dimulai dengan membuat Peraturan Pemerintah yang mana setiap instansi pemerintahan diwilayah kota besar dan kabupaten yang tergolong maju, diwajibkan untuk menggunakan barang elektronik yang berstempel hemat energi apabila akan melakukan penambahan inventarisasi terkait barang elektronik atapaun pergantian inventarisasi barang elektronik kantor apabila mengalami kerusakan. Selain akan menghemat energi dari wilayah instansi perkantoran, hal ini juga akan menjadi sosialisasi percontohan secara nyata bagi seluruh pegawai instansi terkait serta masyarakat di sekitar area instansi pemerintah tersebut.

Dengan hal ini berkurangnya konsumsi dari perkotaan padat penduduk yang banyak diisi masyarakat kelas menengah keatas maka akan menghasilkan sisa konsumsi energi yang lumayan besar, dimana ini apabila disalurkan secara merata akan membawa stabilitas daya lsitrik ke banyak wilayah sehingga akan mengurangi intensitas pemadaman bergilir yang mana akan meningkatkan kenyamanan kita bersama . 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat tentang produksi barang elektronik hemat energi ini sendiri juga akan sangat berperan pada pembangunan jangka panjang pada beberapa tahun kedepan, dimana hampir dapat dipastikan bahwa konsumsi energi listrik tentu akan semakin tinggi dimana pembangunan semakin maju maka konsumsi masyarakat terhadap listrik juga akan semakin banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun