Dimana produsen diwajibkan hanya boleh memasarkan produk elektronik yang memliki tekhnologi hemat daya serta terstempel hemat energi dianggap salah satu solusi yang relevan yang dapat diterapkan pada saat ini. Pembuatan aturan regulasi ini secara tidak langsung, akan mengurangi jumlah konsumsi energi listrik negara seacar signifikan apabila diterapkan dengan baik. Bayangkan apabila kita memakai berbagai barang elektronik hemat energi mulai dari lampu, kipas, TV, kulkas,komputer, pompa air hingga mesin cuci, paling tidak kita akan menghemat setengah konsumsi energi listrik dari tiap rumah. Dimana apabila hal ini saja dilakukan oleh seperempat penduduk Indonesia paling tidak kita akan mengurangi 12,5% konsumsi energi listrik yang ada Indonesia.Â
Tetapi, untuk melakukan hal ini tentu sangat diperlukan dukungan pemerintah sebagai pengatur regulasi. Dimana pembatasan maksimal daya listrik tiap barang elektronik perlu dilakukan dengan membuat Undang Undang yang mengatur tentang produksi alat elektronik yang mana wajib membuat spesifikasi hemat daya dalam pemakaian energi listrik, dengan penjelasan yang lebih mendetail seputar batasan daya tiap produk elektronik yang harus ditaati produen ketika akan memproduksinya, yang mungkin dapat dimulai dari pangsa barang elektronik impor yang ingin masuk kedalam negeri yang jumlahnya mendominasi penjualan pangsa pasar alat-alat elektronik di Indonesia.
Seputar sosialisasi pemakainya sendiri dapat dimulai dengan membuat Peraturan Pemerintah yang mana setiap instansi pemerintahan diwilayah kota besar dan kabupaten yang tergolong maju, diwajibkan untuk menggunakan barang elektronik yang berstempel hemat energi apabila akan melakukan penambahan inventarisasi terkait barang elektronik atapaun pergantian inventarisasi barang elektronik kantor apabila mengalami kerusakan. Selain akan menghemat energi dari wilayah instansi perkantoran, hal ini juga akan menjadi sosialisasi percontohan secara nyata bagi seluruh pegawai instansi terkait serta masyarakat di sekitar area instansi pemerintah tersebut.
Dengan hal ini berkurangnya konsumsi dari perkotaan padat penduduk yang banyak diisi masyarakat kelas menengah keatas maka akan menghasilkan sisa konsumsi energi yang lumayan besar, dimana ini apabila disalurkan secara merata akan membawa stabilitas daya lsitrik ke banyak wilayah sehingga akan mengurangi intensitas pemadaman bergilir yang mana akan meningkatkan kenyamanan kita bersama .Â
Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat tentang produksi barang elektronik hemat energi ini sendiri juga akan sangat berperan pada pembangunan jangka panjang pada beberapa tahun kedepan, dimana hampir dapat dipastikan bahwa konsumsi energi listrik tentu akan semakin tinggi dimana pembangunan semakin maju maka konsumsi masyarakat terhadap listrik juga akan semakin banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H