Mohon tunggu...
Narasi Pembaharu
Narasi Pembaharu Mohon Tunggu... Human Resources - Narator

Merawat Nalar, Memupuk Harapan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa Pencuri Cula Badak Jawa Bebas, GMNI Pandeglang Nilai Putusan PN Pandeglang Keliru!

29 Agustus 2024   01:38 Diperbarui: 29 Agustus 2024   01:44 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Pandeglang telah membebaskan terdakwa yang bernama Wily salahsatu pengusaha yang terkait kasus jual beli cula badak jawa, salahsatu satwa langka yang di lindungi. Di tengah upaya keras menjaga kelestarian badak Jawa yang kian terancam punah, Pengadilan Negeri Pandeglang justru membuat keputusan yang mencengangkan. 

GMNI Pandeglang menilai pembebasan penadah cula badak jawa merupakan sebuah keputusan yang keliru karena jika mengacu pasal 480 KUHP seharusnya menjadi jerat hukum yang kuat bagi para penadah, namun kenyataannya, hukum ini seringkali tumpul di tangan oknum pengusaha yang menjualbelikan cula badak jawa.

Bung Maulana Yusuf Sekretaris GMNI Pandeglang angkat bicara dan menegaskan, "Ini bukan sekadar masalah hukum yang bengkok, tetapi juga cerminan dari sikap apatis terhadap masa depan ekosistem dan moralitas bangsa. Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan tempat di mana kejahatan menemukan celah untuk bebas. Jika pengadilan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan tegas dan adil, lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap?

Pembebasan ini bukan hanya tamparan bagi gerakan konservasi, tetapi juga bukti bahwa keadilan di negeri ini masih keliru. GMNI Pandeglang menyerukan agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, kembali menegakkan integritas dan menunjukkan bahwa hukum masih punya taring di negeri ini. Jika tidak, maka masa depan badak jawa -- dan keadilan yang dinilai suram.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang membebaskan terdakwa tersebut, maka kami GMNI Pandeglang akan mengawal kasus ini, karena ini bukan hanya kasus pencurian semata, ini tentang "meluruskan hukum yang kami nilai bengkok". Tutup Bung Maulana Yusuf Amrullah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun