Mohon tunggu...
Nararya Daffa Atha Pradipa
Nararya Daffa Atha Pradipa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Program Studi Teknologi Radiologi Pencitraan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

7 Juni 2024   01:31 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:41 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nararya Daffa Atha Pradipa

NIM: 413231129

Dosen Pengampu: Weni Purwati, S.Si.,M.Si

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fak. Vokasi UNAIR

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran yang sangat krusial dalam lingkungan pelayanan kesehatan yang menggunakan radiasi untuk diagnosis dan terapi, seperti di departemen radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir. PPR bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur yang melibatkan radiasi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan oleh badan pengatur. Tugas utama mereka meliputi pengawasan dan pengendalian dosis radiasi yang diterima oleh pasien, staf medis, dan masyarakat umum, serta memastikan bahwa paparan radiasi tidak melebihi batas yang diizinkan. PPR melakukan pemantauan rutin terhadap dosis radiasi menggunakan alat dosimeter, mengevaluasi kondisi kerja, dan menerapkan tindakan korektif jika diperlukan. Mereka juga bertugas memastikan bahwa semua perangkat radiasi berfungsi dengan baik melalui pemeliharaan dan kalibrasi rutin, serta melakukan pengujian kualitas untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil pencitraan atau terapi (Anwar et al., 2023).

Selain tanggung jawab teknis, PPR juga memainkan peran penting dalam pendidikan dan pelatihan staf medis mengenai proteksi radiasi. Mereka memberikan bimbingan dan pelatihan tentang penggunaan peralatan pelindung diri (APD), teknik minimisasi dosis radiasi, serta prosedur darurat dalam kasus paparan radiasi yang tidak terduga. Pendidikan ini sangat penting untuk menciptakan budaya keselamatan radiasi di fasilitas medis, di mana setiap anggota tim medis memahami pentingnya proteksi radiasi dan tahu bagaimana menerapkan praktik-praktik keselamatan yang benar. PPR juga bekerja sama dengan manajemen rumah sakit dan otoritas kesehatan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur proteksi radiasi, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan desain fasilitas yang aman. Dengan demikian, PPR berkontribusi secara signifikan dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan pasien, staf, dan masyarakat, serta memastikan bahwa penggunaan radiasi dalam bidang kesehatan dilakukan dengan cara yang paling aman dan efektif (Saputra et al., 2015).

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan dan pengendalian paparan radiasi di fasilitas kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien, staf medis, dan lingkungan umum tetap berada dalam batas yang aman sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan oleh badan pengawas radiasi nasional dan internasional. Pengawasan ini melibatkan pemantauan rutin menggunakan alat dosimeter yang ditempatkan di berbagai lokasi dalam fasilitas kesehatan, serta dosimeter pribadi yang dipakai oleh staf medis. Dengan pemantauan ini, PPR dapat mengidentifikasi tingkat paparan radiasi secara real-time dan historis, serta mendeteksi apabila ada peningkatan yang signifikan atau penyimpangan dari batas aman. PPR juga melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan radiologi, termasuk mesin sinar-X, CT scan, dan alat terapi radiasi, untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada kebocoran radiasi yang tidak terkontrol (Hermawan, 2015).

Selain itu, PPR bertugas untuk melakukan evaluasi risiko dan mengimplementasikan tindakan korektif ketika ditemukan paparan radiasi yang melebihi batas yang diizinkan. Mereka menganalisis data paparan radiasi dan menilai kondisi operasional peralatan serta prosedur kerja yang ada. Jika ditemukan paparan radiasi yang tidak sesuai, PPR akan mengidentifikasi sumber masalahnya, apakah itu karena kerusakan peralatan, kesalahan operasional, atau desain tata letak ruangan yang kurang optimal (Susanto et al., 2016). Tindakan korektif yang diterapkan bisa berupa kalibrasi ulang peralatan, perbaikan teknis, penggantian komponen yang rusak, atau modifikasi prosedur kerja untuk memastikan bahwa semua operasi dilakukan dengan cara yang paling aman. PPR juga bekerja sama dengan manajemen rumah sakit dan teknisi medis untuk mengembangkan dan memperbarui protokol keselamatan radiasi, serta memastikan bahwa semua staf mematuhi prosedur tersebut. Dengan pengawasan dan pengendalian yang ketat ini, PPR membantu mengurangi risiko kesehatan jangka panjang yang disebabkan oleh paparan radiasi, seperti kanker dan kerusakan jaringan, sehingga meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien serta tenaga medis di fasilitas kesehatan (Hastuti et al., 2021).

Kesimpulannya, peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam keberhasilan pelayanan kesehatan adalah krusial dan multidimensional. Pertama, mereka memastikan bahwa semua aspek penggunaan radiasi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui pengawasan dosis radiasi, pemantauan peralatan, dan evaluasi risiko yang berkelanjutan, PPR berupaya mencegah paparan radiasi berlebih yang dapat membahayakan kesehatan pasien, staf medis, dan masyarakat umum. Tindakan preventif ini termasuk penggunaan alat dosimeter, inspeksi rutin, dan penerapan prosedur korektif jika ditemukan ketidaksesuaian. Dengan menjaga paparan radiasi pada tingkat yang aman, PPR membantu mengurangi risiko jangka panjang seperti kanker dan kerusakan jaringan, yang pada akhirnya memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua individu yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.

Referensi

  • Anwar, Y., Zarzani, T. R., & Chermanto, C. (2023). Tanggung Jawab Hukum Petugas Fisikawan Medis Terhadap Kualitas Mutu Pada Izin Operasional Radiologi Di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(8), 2263-2282.
  • Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir--BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), 114-120.
  • Hermawan, N. T. E. (2015, October). PENGEMBANGAN SILABUS PELATIHAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIS. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL FISIKA (E-JOURNAL) (Vol. 4, pp. SNF2015-V).
  • Saputro, S. A., Santoso, S., & Hasbullah, H. (2023). Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP)(Studi pada Politeknik Kesehatan Jakarta Selatan). EduBiologia: Biological Science and Education Journal, 3(1), 8-16.
  • Susanto, E., Murniati, E., & Setiawan, A. N. (2016). Sertifikasi Keahlian Petugas Proteksi Radiasi (Ppr) Dan Ct Scan Dasar Terhadap Penyerapan Lulusan Di Dunia Kerja. Jurnal Riset Kesehatan, 5(1), 45-52.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun