Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Melakukan "Special Pleading", Hakim Sarpin Rizaldi Menghasilkan Putusan Sesat!

19 Februari 2015   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:52 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip penting yang harus ditegaskan terlebih dahulu di sini adalah bahwa tafsir hukum selalu harus berdasarkan kaidah-kaidah logika. Tafsiran yang tidak logis (logical fallacy) pasti adalah tafsiran yang salah. Dan tafsiran yang salah adalah tafsiran yang harus ditolak!

Saya gembira menemukan sebuah tulisan berjudul: "Sesat Pikir Putusan Praperadilan" di Kompas.com. Saya setuju sepenuhnya dengan isi argumentasi dalam artikel ini yang memperlihatkan sesat pikir (logical fallacy) dari putusan hakim Sarpin Rizaldi.

Yang tidak disebutkan dalam artikel di atas adalah sesat pikir apa yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Maka anggap saja tulisan ini merupakan suplemen terhadap artikel di atas.

Singkat saja, Sarpin Rizaldi melakukan sesat pikir bernama special pleading fallacy. T. Edward Damer dalam bukunya yang berjudul: Attacking Faulty Reasoning mencantumkan definisi sesat pikir ini, demikian:

Applying principles, rules, or criteria to another person while failing or refusing to apply them to oneself or to a situation that is of personal interest, without providing sufficient evidence to support such an exception.


Hakim Sarpin Rizaldi melakukan special pleading untuk putusannya memasukkan "penetapan tersangka" sebagai objek praperadilan di mana semua acuan hukum mengenai objek praperadilan tidak mengandung ambiguitas di dalamnya dan bahwa di dalam acuan tersebut "penetapan tersangka" tidak termasuk sebagai objek praperadilan. Para pakar hukum juga mengkonfirmasi bahwa "penetapan tersangka" tidak termasuk di dalam objek praperadilan. Artinya di sini Sarpin memperluas objek praperadilan ketika teks-teks acuannya tidak mengharuskan perluasan itu.

Bukan hanya itu. Sarpin Rizaldi juga melakukan special pleading dalam tafsirannya mengenai jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri yang menurutnya merupakan jabatan administratif dan tidak termasuk aparat penegak hukum. Ini adalah sebuah special pleading karena, berdasarkan prinsip charity, seharusnya hakim Sarpin Rizaldi mengetahui bahwa semua anggota Polri adalah aparat penegak hukum terlepas dari apa jabatan strukturalnya. Tetapi ia memilih tafsiran itu demi meloloskan Budi Gunawan dari status sebagai tersangka korupsi. Ya, special pleading!

Dengan melakukan special pleading terhadap objek praperadilan dan makna jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri, putusan Hakim Sarpin Rizaldi adalah putusan sesat. Dan karena putusan itu adalah putusan sesat, maka putusan itu harus ditolak atas nama logika!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun