Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Langkah Lanjutan KPK; Opsi Alternatif yang Terabaikan

17 Februari 2015   23:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:01 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424171914716728980

[caption id="attachment_397647" align="aligncenter" width="624" caption="Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)"][/caption]

Dalam tulisan ini, saya akan mengemukakan sejumlah pertimbangan untuk sebuah opsi alternatif yang menurut saya terlewatkan dalam pertimbangan banyak pengamat. Sejauh yang saya ketahui, belum ada pengamat yang mengusulkan opsi ini.

Opsi alternatif yang saya lihat adalah penundaan kembali pelantikan/pembatalan BG. Sebuah opsi yang mungkin langsung membuat kening kita berkerut. Namun saya meminta kesabaran Anda untuk membaca lebih lanjut, mengapa saya mengusulkan opsi alternatif ini.

Lantik, batal, dan undur diri

Seperti yang sudah dikemukakan di atas, Jokowi either melantik or membatalkan pelantikan BG. Ini adalah pilihan yang paling mayor muncul dalam benak para pengamat. Ada yang mendukung Jokowi melantik BG atas nama ketaatan terhadap putusan praperadilan, sementara ada yang meragukan keabsahan putusan itu dan bersikeras menolak pelantikan BG.

Pertama, jika Jokowi melantik BG, maka kemungkinan besar sisi kategorial BG yakni statusnya sebagai tersangka terasumsikan clear berdasarkan putusan hakim Sarpin Rizaldi.

Persoalan serius dari opsi ini adalah Jokowi sudah sangat pasti akan ditinggalkan oleh banyak relawan dan pendukungnya. Termasuk, ia akan semakin menjadi bahan cemoohan karena mendudukkan seorang yang kekurangan integritas moral di atas kursi Kapolri (baca tulisan saya mengenai aspek moral dari korupsi di sini dan di sini).

Kedua, jika Jokowi membatalkan pelantikan BG, maka asumsi mengenai status tersangka itu tetap ada, atau setidaknya ia mengasumsikan kekurangan integritas moral dari BG setelah sekian banyak kekisruhan yang terjadi pasca pencalonannnya.

Opsi ini pun mengandung resiko. Misalnya perlawanan dari pihak BG bahwa Jokowi tidak menghormati putusan hakim praperadilan. Termasuk perlawanan juga dari anggota parlemen bahwa Jokowi tidak menghormati DPR yang telah menyetujui pencalonan BG hingga pada taraf fit and proper test.

Dan ketiga, BG mengundurkan diri dengan catatan status tersangkanya teranulir sama sekali. Ini adalah dugaan dari sejumlah pihak. Bagi saya, opsi ini pun bermasalah, karena mengabaikan natur kontroversial dari keputusan hakim Sarpin Rizaldi serta memberanggus langkah lanjutan KPK untuk membuktikan klaimnya pada tataran hukum yang seharusnya.

Langkah lanjutan KPK sebagai alternatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun