Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Dagelan Praperadilan BG, Samad dan Hasto dalam Sabetan Pisau Filsafat Testimoni

12 Februari 2015   17:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:20 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mari sejenak kita lupakan soal praperadilan BG yang sejauh ini bagi saya adalah sebuah dagelan konyol. Penggunaan jurus ignoratio elenchi dengan menghadirkan saksi yang kesaksiannya yang tidak relevan (red herring). Kemudian pengajuan rekaman video dengan tujuan memperlihatkan facial expression yang mengejek dan tertawa, bahkan sudah teridentifikasi sesat nalar oleh Hermagoras dengan konsep stasis-nya (Lat. status; Ing. issue), sekitar 150 tahun sebelum Masehi. Para ahli retorika politik Romawi abad pertama semisal Quintilian dan Cicero, kemudian ahli retorika politik abad kedua Hermogenes pun menegaskan bahwa stasis (isu yang sedang diperbantahkan) tidak pernah te-resolusikan ketika tidak tersentuh secara langsung.

For sure, ekspresi wajah dapat menjadi kriteria juri di pengadilan untuk menilai reliability kesaksian seorang saksi, termasuk menilai kesungguhan seorang terdakwa dalam memperlihatkan penyesalannya. Tetapi, dalam konteks yang hendak dibuktikan tim pengacara BG sekarang, facial expression tidak pernah dianggap berkaitan dengan stasis sebuah kasus! Maka saya heran, apakah tim pengacara BG sedang menderita late bloomer? Entahlah. Yang jelas, mereka sedang berdagelan ria di pengadilan, sejauh ini.

Testimoni Hasto

Saya ingin kembali ke kisruh Samad dan Hasto yang awalnya disentil oleh Sawito. Sebuah kisah kisruh yang kelanjutannya belum tuntas konklusinya hingga kini.

Tidak perlu diulang terlalu rinci soal kemelut kredibilitas yang ditimpukkan Hasto ke wajah Samad. Kita semua menanti investigasi lanjutan dengan satu prinsip fundamental: apa pun harganya, kebenaran harus diungkapkan. Jika Samad telah memainkan peran politik dengan memakai jabatannya sebagai Ketua KPK, then biarlah sekarang ia menuai akibatnya. Tentunya berdasarkan proses hukum yang adil!

Di sisi lain, sisi yang sangat menarik, saya menangkap kesan umum dari banyak pihak bahwa kesaksian Hasto hanya ber-impact pada kredibilitas Samad. Sebenarnya tidak begitu. Hasto pun, jika menggunakan kerangka filsafat testimoni dalam argumentasi legal (hukum), dapat saja terkena sabetan pisau testimoninya sendiri. Akan saya perlihatkan di bawah ini.

Factum probans dan factum probandum

Dalam argumentasi hukum, para pakar membedakan antara direct evidence (bukti yang langsung menegaskan kesimpulan stasis sebuah perkara) dan circumstantial evidence (bukti yang perlu melewati proses inferensi untuk menegaskan kesimpulan stasis sebuah perkara).

Jeremy Bentham, seorang ahli politik pada abad ke-19, menulis buku berjudul: Rationale of Judicial Evidence, memperkenalkan dua istilah penting di sini yang digunakan oleh para pakar hukum hingga kini, yaitu factum probans dan factum probandum. Factum probans adalah bukti-bukti yang diajukan di pengadilan, sedangkan factum probandum adalah proposisi konklusif yang hendak dibuktikan di pengadilan.

Umumnya, testimoni tidak pernah dianggap sebagai "bukti langsung" (direct evidence) dalam argumentasi hukum. Karena testimoni bersifat fallible (dapat gagal; dapat salah), maka dapat dianulir (defeasible). Testmoni tidak pernah boleh dianggap langsung menegaskan factum probandum sebuah perkara di pengadilan, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang sangat jarang!

Pertanyaannya adalah, atas alasan apa sebuah testimoni dapat dianulir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun