Dan bagi para Kompasianers sekalian, berhati-hatilah dalam berinteraksi. Siapa tahu salah satu di antara Kompasianers yang ber- "ha ha hi hi" dengan Anda adalah seorang koruptor!
Entah Anda sekalian bersama saya atau tidak, saya pribadi tidak akan berinteraksi persuasif dengan para koruptor entah yang sudah terbukti, maupun yang baru terindikasi melakukan kejahatan luar biasa bernama korupsi!
- Tulisan ini diinspirasi oleh tulisan Kompasianer Mike Reyssent berjudul: Lapas Harus Segera Diawasi!
- Saya bicara tentang korupsi dalam definisi dan acuan yang diatur dalam UU, bukan bicara korupsi dalam pengertian luasnya. Bnd. UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002.
~Salam Kompasiana~
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!