Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Artikel Utama

Menafsirkan Pidato Megawati dalam Bingkai "The Principle of Charity"

18 Mei 2014   06:12 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:25 1380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14003736151828973904

[caption id="attachment_336694" align="aligncenter" width="647" caption="Ketua Umum PDI Perjuangan (KOMPAS.com/Dany Permana)"][/caption]

Logika dan politik, nyambung? Pasti! Logika (hukum-hukum penalaran) itu sifatnya universal maka dalam bidang apa pun, Anda tidak dapat menyimpan logika di saku celana Anda dan mencuap-cuap tanpa perlu memperhatikan logika.

Dalam tulisan ini, saya akan membahas tentang isi pidato Megawati yang ramai ditafsirkan sebagai pesan implisit bahwa Jokowi adalah boneka PDIP yang dipimpin oleh Megawati. Pembahasan ini akan dilakukan dengan merujuk kepada salah satu kriteria argumen yang sehat, yaitu prinsip atau kriteria charity (murah hati).

Kriteria Charity

Dalam bukunya yang berjudul: Attacking Faulty Reasoning: A Practical Guide to Fallacy-Free Argument (6th edition; Belmont, CA.: Wadsworth, 2009), 19, T. Edward Damer (seorang filsuf asal Amerika), menjelaskan prinsip charity dalam berargumen, demikian:


Jika argumen dari seorang partisipan (arguer) diformulasi ulang oleh seorang lawan diskusi (opponent), itu harus dilakukan secara sangat hati-hati dalam versi terkuat yang paling mungkin konsisten dengan maksud yang sebenarnya dari sang partisipan tersebut (the original intention of the arguer).

Pada halaman yang sama juga, Damer menyatakan bahwa jika ada bagian-bagian yang secara implisit maupun eksplisit dari reformulasi itu yang tidak mewakili maksud original dari sang partisipan tersebut (arguer), maka sang partisipan harus diberi benefit untuk mengamendasi (mengubah) reformulasi tersebut yang cocok dengan maksud originalnya.

Berdasarkan deskripsi mengenai prinsip charity di atas, saya perlu menggarisbawahi dua anasir penting di dalamnya:


  1. Maksud original sang arguer menjadi patokan mutlak dalam evaluasi terhadap reformulasi atau interpretasi (tafsiran) dari pihak lain terhadap klaim dan argumen dari pihak lain.
  2. Yang harus direvisi adalah reformulasi atau tafsiran dari pihak lain ketika bisa diperlihatkan (baik oleh sang arguer sendiri maupun oleh pihak yang lain lagi) bahwa reformulasi atau tafsiran tersebut tidak mewakili maksud original dari sang arguer. Dengan kata lain, tidak dibenarkan bagi seorang partisipan untuk mempertahankan reformulasi atau tafsirannya, ketika ada versi terkuat alternatif yang paling mungkin mewakili maksud sang arguer!

Kontroversi Isi Pidato Megawati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun