Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Dua Alat Bukti: Dari Dalil Sesat Pikir Kuasa Hukum BG ke Putusan Sesat Pikir Hakim Sarpin Rizaldi

21 Februari 2015   17:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:46 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebuah argumen yang valid, belum tentu merupakan argumen yang benar (sound). Tetapi, sebuah argumen yang tidak valid, sudah pasti merupakan argumen yang salah!

Silakan perhatikan sekali lagi rekonstruksi logis argumen Sarpin di atas. Kesimpulannya tidak diharuskan oleh premis-premisnya, maka kita menyebutnya argumen yang invalid (tidak valid). Tidak valid karena Sarpin mengasumsikan bahwa menolak memperlihatkan bukti berarti bukti bahwa tidak ada bukti!

Asumsi di atas adalah asumsi sesat pikir bernama argumentum ad ignorantiam atau arguing from the ignorance. Ini adalah sebuah sesat pikir karena, dalam konteks ini, menolak memperlihatkan bukti di praperadilan bukan bukti bahwa tidak ada bukti. Tentu saja KPK harus menolak memperlihatkan bukti-bukti tersebut karena memang alat-alat bukti tidak berwewenang diperiksa serta diuji di praperadilan.

Jika tidak berwewenang memeriksa alat-alat bukti itu, atas dasar apakah Sarpin Rizaldi menyimpulkan bahwa unsur pembuktian lemah, sementara ia sendiri tidak menguji bukti-bukti itu karena memang ia tidak berhak menguji bukti-bukti itu?

**********

Sidang praperadilan itu berjalan untuk membuktikan salah satu dalil sesat pikir kuasa hukum BG dan akhirnya juga menghasilkan putusan sesat pikir. Kuasa hukum BG menanam benih sesat pikir kemudian dilahirkan dalam bentuk bayi cacat praperadilan bernama putusan sesat pikir yang dilahirkan oleh ibunya, Sarpin Rizaldi.

Sesat pikir melahirkan sesat pikir!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun