Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Langka, KLHK Beri Perintah Hentikan Operasional TPA Sampah

27 Oktober 2023   12:48 Diperbarui: 28 Oktober 2023   04:33 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tak kunjung padam meski sudah hari keenam, Kamis (24/8/2023). Foto: KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun

Risiko menutup TPA open dumping akan menyebabkan bagian-bagian tengah seperti TPS, TPS3R, atau PDUS menjadi TPA-TPA kecil baru. Dan kondisi itu juga tinggal menunggu waktu untuk penuh, mendatangkan masalah lingkungan, dan menimbulkan masalah kesehatan. Kondisi itu juga tinggal menunggu waktu untuk warga bergerak menutup paksa operasional TPA-TPA kecil itu.

TPA sampah pada umumnya ditutup secara paksa oleh warga/masyarakat sekitarnya. Penyebab awalnya karena sampah tidak dikelola di sumber timbulannya. Kemudian di TPA sampah yang menumpuk menjadi penyebab polusi udara karena baunya, tanah dan air tercemar karena lindi sampah, dan gangguan kesehatan.

TPA open dumping tidak bisa dihindari selama pengelolaan sampah tidak dimulai dari sumber timbulannya. Pengelolaan sampah terpusat atau sentralistik di TPA itu sendirilah masalah utamanya. Karena pada dasarnya hanya memindahkan masalah dari sumber timbulan sampah ke TPA. Memindah masalah-masalah kecil di timbulan sampah jadi satu dan menumpuk di TPA.

Entah disadari atau tidak, banyaknya kejadian kebakaran TPA sampah sebenarnya adalah pertanda. Pertanda bahwa pengelolaan sampah secara sentralistik sudah tidak relevan. Dan ketidakrelevanan itu sudah termaktub dalam UUPS. Maka UUPS sudah memerintahkan menutup TPA open dumping maksimal 5 tahun sejak UUPS diterbitkan. Tapi hingga saat ini rupanya belum dilakukan juga.

Baru kali ini lah KLHK memerintahkan menghentikan operasional TPA yang kebakaran. Dan TPA yang kebakaran itu bisa dipastikan memakai sistem open dumping. Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi awal perubahan untuk membangun sistem pengelolaan yang sesuai UUPS. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun