Masih dari laman website resmi Kementeri Keuangan, diketahui hingga saat ini, BPDLH sedang mengelola dana sebesar USD 968,6 juta atau sekitar Rp 14,52 triliun. Potensi dari potensi dana masuk Rp 24 triliun.
Pemeritah Punya Kebiasaan Pemborosan Dana untuk Persampahan
Dana sebesar itu akan habis, kurang, terus kurang dan kurang terus jika dialokasikan pada tipping fee sampah dan sistem persampahan lainnya yang sentralistik. Namun, jika Pemerintah sudah berkehendak, siapalah yang bisa mencegahnya kecuali Tuhan. Karena masukan dari masyarakat sudah sulit diterima dan didengar sebagai kritik dan masukan pada Pemerintah. Kritik dan masukan justru dianggap mengganggu.
Andaikata Pemerintah masih mau mendengar kritik dan masukan, jawaban dari masalah sampah adalah pengelolaan sampah yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan sesuai regulasi dan aspek pengelolaan sampah. Dengan itudana lingkungan hidup itu bisa sangat hemat. Kemudian, sisa penghematan itu bisa dialokasikan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan selain masalah sampah.
Pertanyaannya, apakah Pemerintah mau melakukan penghematan atas dana lingkungan hidup itu? Sebab, Pemerintah punya kebiasaan memboroskan anggaran terutama di urusan persampahan. Buktinya, begitu banyak fasilitas dan perbantuan bidang persampahan yang mangkrak dan menjadi besi tua di berbagai daerah. Dan atas kondisi itu tidak ada sanksi, punishment, dan evaluasi. Sehingga kesalahan terus berulang-ulang dan memboroskan anggaran. Yang kerap muncul kemudian adalah ungkapan : Masyarakat yang tidak memiliki kesadaran terhadap pengelolaan sampah dan mencemari lingkungan. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H