Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Dana Lingkungan Hidup untuk Sampah Rawan Penyelewengan

10 Januari 2023   13:51 Diperbarui: 11 Januari 2023   02:15 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dana lingkungan hidup sebaiknya untuk membangun sistem persampahan yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan secara desentralistik. (Dokpri)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada Pemerintah Daerah yang berhasil menuntaskan persoalan sampah. Dana lingkungan hidup diharapkan bisa dipakai untuk bisa mendukung upaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi saat pelaksanaan Rakernas Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) akhir tahun 2022 lalu. "Saya berpengalaman sejak walikota sampai sekarang, urusan sampah belum pernah yang namanya beres. Mau membuat insenerator saja, urusan yang namanya tipping fee di Solo belum. Sudah saya mulai awal dulu," ujar Jokowi saat memberikan sambutan.

Pada dasarnya, apa yang disampaikan Jokowi sebenarnya dapat digeneralisir bahwa hingga kini para kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tak ada yang mampu membereskan masalah sampah. Karena pada kenyataannya memang demikian. Kian hari makin banyak pemberitaan masalah persampahan di berbagai daerah.

Jika ditarik ke pusat, dapat diartikan juga bahwa Pemerintah Pusat belum mampu menyelesaikan masalah sampah secara nasional. Sebab, tak ada program dan kinerja yang nyata untuk secara signifikan meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan sampah.

Pemerintah daerah sangat bergantung pada kebijakan pengelolaan sampah dari pusat. Dalam hal ini kementerian-kementerian terkait. Jika dihubungkan semuanya, ada 16 kementerian dan lembaga yang mestinya terlibat dalam pengelolaan sampah.

Keterlibatan kementerian dan lembaga tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Namun, hingga saat ini belum terlihat hasil kerjanya.

Upaya menjalankan Jakrtanas yang paling terlihat adalah upaya sejumlah kementerian mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Di mana sebagian besar akhirnya terkendala masalah tipping fee.

Tipping Fee Buat Pemerintah Daerah Stress Pikir Ulang

Mahalnya tipping fee membuat pemerintah daerah harus berhitung ulang dan berpikir berkali-kali untuk menerapkannya. Biaya tipping fee itu mahal, antara Rp 150.000 - Rp 500.000 per ton. Sementara, sekelas kabupaten kecil saja, volume sampah setiap harinya bisa mencapai lebih dari 500 ton.

Bisa dibayangkan jika tipping fee itu diterapkan pada kota-kota besar seperti Surabaya yang volume sampahnya 2.800 ton per hari, atau Jakarta dengan 7.800 ton per harinya. Berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk tipping fee tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun