Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Peluang dan Masalah Sampah di Tahun 2022

20 Desember 2021   15:44 Diperbarui: 20 Desember 2021   16:03 12156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Produk hingga yang terkecil mengandung peluang sekaligus masalah jika sudah jadi sampah. (Dokpri)

Memang betul para pengusaha sampah mengolah sampah, tapi jumlah sampah yang mereka olah sangat kecil. Yaitu, hanya sampah yang mereka perlukan saja untuk kegiatan usaha mereka. Sementara sampah yang bukan bahan baku usaha mereka, tentu mereka tak akan mau ambil pusing.

Pengusaha pengolah sampah pada umumnya bekerja mengolah plastik, kertas, dan logam dengan pola yang sangat selektif. Sehingga tak signifikan mengurangi sampah ke TPA.

Program pemerintah seperti bank sampah dan TPS 3R juga rupanya belum banyak membantu pengelolaan sampah sehingga bisa mengurangi sampah ke TPA. Mereka yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak pengelolaan sampah, malah ikut-ikutan ber-mindset pengusaha sampah pada umumnya. Hanya urus sampah yang bisa dijual saja, sisanya tetap mengalir ke TPA. Dan yang mengalir ke TPA itu sampah sebagian besarnya.

Berdasarkan rilis Kementerian LHK tahun 2020 lalu, bank sampah, TPS 3R, dan semua pengusaha sampah baru menyumbang 3 persen pengurangan sampah ke TPA dari 32 persen sampah nasional yang tertangani. Sementara 29 persen lainnya adalah sampah yang berhasil ditangani pemerintah kabupaten dan kota masuk ke TPA-nya masing-masing. Sisanya, 68 persen sampah tercerai-berai di jalanan, lapangan terbuka, sungai, danau, pantai, laut, gunung, dan tempat-tempat pembuangan sampah ilegal lainnya.

Target Penerapan EPR

Waktu demi waktu rencana penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) terus tertunda. Konon tahun 2022 target terakhir EPR akan diterapkan. Meski begitu, persiapannya tak terlihat sama sekali padahal 2022 sudah di depan mata.

Kalau EPR akan diterapkan pada tahun 2022 maka, masyarakatlah yang harus paling banyak mendapatkan edukasi dan sosialisasi mengenai penerapannya. Karena ujung tombak dari sistem penerapan EPR adalah penimbul sampah dan pengelola sampah kawasan. Setelah itu baru pihak lain bisa mulai bekerja mengurus sampah yang sudah dikelola oleh masyarakat dan pengelola sampah kawasan.

Pemberlakuan EPR akan menjadi solusi sampah Indonesia, karena semua pihak terlibat dalam kapasitasnya masing-masing. Kalau ada yang perlu dinanti pada tahun 2022 dalam pengelolaan sampah, salah satunya adalah penerapan EPR ini. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun