Di dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, hampir semua kementerian dan lembaga dilibatkan.Â
Karena, sampah bukan lagi hanya masalah yang menjadi domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saja. Maka Kementerian LHK tak jangan dibiarkan bekerja sendirian mengurus sampah di Indonesia.
Berdasarkan Perpres tersebut tugas pokok dan fungsi mestinya dapat dipetakan sebagai berikut:
Kementerian LHK
Mestinya menjadi kementerian yang bertugas dan berfungsi sebagai kontrol. Dengan mengolaborasi seluruh kementerian yang disebut dalam lampiran Perpres untuk mencapai tujuan pengurangan sampah yang signifikan.Â
Jika target Indonesia bersih memang nyata hendak dicapai pada 2025 mendatang, maka mestinya dalam urusan persampahan rencana strategisnya sudah ada berbentuk rencana induk. Kementerian LHK memang leading sektor dalam masalah sampah, tapi kementerian ini pasti gagal jika bekerja sendiri.
Sejauh ini Kementerian LHK memang tampak bekerja dan sibuk sendiri dengan hal-hal yang seharusnya menjadi domain Kementerian lainnya. Entah karena minimnya kehendak kolaborasi, keengganan berbagi peran, tidak mau berbagi "kue" atau karena khawatir "ketahuan" sesuatu yang tidak boleh diketahui sesuatu itu oleh kementerian lainnya atau karena ewuh pakewuh antar kementerian.Â
Pembagian peran-peran lain dalam pengelolaan sampah tidak terdistribusi dengan baik pada kementerian yang harusnya terlibat.
Lihatlah bagaimana Kementerian LHK sibuk dengan program bank sampahnya. Yang di dalamnya ada edukasi - sosialisasi, penanganan, pengolahan, dan ekonomi sampah yang mestinya menjadi domain sejumlah kementerian sesuai bidangnya.Â
Lihatlah juga bagaimana Kementerian LHK sibuk dengan Peta Jalan pengurangan sampah oleh produsen yang mestinya menjadi domain Kementerian perindustrian untuk melakukan pendekatan pada para pengusaha.