Saat ini banyak pihak sedang membahas perihal extended producer responsibility (EPR). yaitu, tentang bagaimana produsen atau industri bertanggung jawab terhadap sisa produknya agar tak jadi beban lingkungan. Terlebih EPR akan mulai diimplementasikan pada tahun 2022.
Salah satu pola implementasi EPR yang harus dimasyarakatkan adalah konsep pengembalian sisa produk. Sebenarnya konsep itu sudah ada pada tahun 1990-an. Ada beberapa produk yang bisa dibeli dengan cara menukarkan sisa produknya.Â
Produk itu antara lain minuman ringan di dalam botol kaca, caos dan juga kecap. Jika kita membawa botol kosong saat melakukan pembelian ulang maka akan mendapatkan diskon.
Jadi sebenarnya konsep take back bukan hal baru dan pernah dilaksanakan oleh sejumlah produsen. Di mana pusat pengembalian sisa produk berada di tempat konsumen membeli produk tersebut. Saat itu dikotomi antara produsen sampah dengan penimbul sampah sangatlah jelas.Â
Sekarang masyarakat seakan-akan adalah  produsen sekaligus penimbul sampah. Sehingga selalu dijadikan kambing hitam perusak lingkungan karena menyebabkan sampah. Â
Maka harus diperjelas bahwa masyarakat bukankah produsen sampah. Masyarakat adalah penimbul sampah. Definisi produsen sampah dengan penimbul sampah harus dibedakan dan dipisahkan. Sehingga dari keduanya dapat diketahui siapa dan bagaimana tanggung jawabnya terhadap sampah.
Produsen sampah adalah industri atau perusahaan yang memproduksi produk yang menimbulkan sisa produk. Sisa produk adalah kemasan ataupun produk itu sendiri.
Penimbul sampah adalah orang atau sekumpulan orang yang mengkonsumsi produk yang menghasilkan timbulan sisa produk. Sisa produk adalah kemasan atau produk itu sendiri.
Dengan memisahkan dua definisi tersebut maka kita akan tahu siapa dan bagaimana tanggung jawabnya terhadap sisa produk yang yang akrab kita sebut dengan sampah. Jika kita kembali ke tahun 1990-an maka saat ini kita akan segera memahami hal tersebut.
Konsep take back 1990-an yang masih dijalankan sampai sekarang adalah kemasan air minum galon. Semua produsen air mineral dalam kemasan galon mengambil kembali kemasan tersebut saat masyarakat hendak membeli produk itu kembali. Ini adalah konsep reuse yang dilakukan oleh produsen.
Konsep take back juga dilakukan oleh produsen gas elpij. Produsen menarik kembali sisa kemasan gas tersebut saat masyarakat melakukan pembelian ulang. Andai 2 hal itu tidak dilakukan maka saat ini lingkungan kita juga pasti akan penuh sampah galon atau tabung gas elpiji.