Pagi yang cerah aku membawa motorku membela Kota Padang. Sejak kemarin aku sudah dihubungi panitia, kalau aku salah satu peserta Kompasiana nangkring di Hotel Ibis Padang. Usai subuh aku berjibaku menyiapkan makanan balitaku. Untungnya suami mengizinkan aku mengikuti acara penting ini. Sebuah acara yang menambah ilmu tentang Perbankan Syariah. Â Usai berpamitan dengan suami dan anak-anak, aku segera melaju dengan motor biruku dan tiba di Hotel Ibis sekitar pukul 10.00 WIB. Wah, ternyata sudah banyak pesertanya. Â Senang sekali bisa bergabung. Maklum aku ibu rumah tangga yang jarang euy masuk hotel hahaha.... usai registrasi peserta yang disambut ramah oleh panitia, aku segera memasuki ruangan.
Tak lama acara dimulai. Pembicara pertama disampaikan secara menarik oleh Bu Aprilia Ratna Palupi sebagai Kepala Bagian Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. Bu April yang mengenakan jibab kuning berwajah ceria menyampaikan materi dengan penuh semangat. Aku yang awalnya masih sedikit ilmu tentang Perbankan Syariah jadi semakin melek. Jika selama ini hanya suami yang kerap melakukan transaksi dengan Bank Syariah, kini aku jadi ingin tahu lebih banyak. Memang sih sebelum resign aku penah mengajar di sebuah SDIT yang gajinya langsung bekerjasama dengan sebuah bank syariah.  Tapi, sejak enggak ngajar lagi, otomotasi gaji suami saja yang dikelola.Â
Nah, gaji suamiku ini kerjasama dengan Bank Konvensional. Tapi, kami tetap punya loh rekening di Bank Syariah, apalagi sejak membuat rumah, kami menggunakan jasa BPR dengan Bank Syariah, kenapa? Nah, nanti aku bahas ya!
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syriah. hal ini diatur dlaam UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menurut Bu April ada 3 pilar Bank Syariah, yakni keadilan, keseimbangan dan kemaslahatan. Nah, pengalaman kami sebagai nasabah bank Syariah sangat diuntungkan loh. Jika di Bank Konvensional itu ada Riba (penambahan pendapatan yang tidah sah), ada Maisir (Transaksi yang tidak pasti bersifat untung-untungan, Ikhtikar (praktik penimbunan), Gharar (Transaks yang objeknya tidak jelas), Haram (transaksi yang objeknya dilarang syraiah) dan Zalim (transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain).Â
Tapi,di Bank Syariah,kita mendapatkan prinsip kemitraan, keadilan, kemanfaatan, keseimbangan dan keuniversalan. Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Tapi, mengapa ya banyak orang yang belum paham soal manfaat Bank Syariah?
Padahal ya, loho iB atau Perbankan Syariah sudah banyak sekali ditemui di mana-mana. Di Bank Konvensional yang sduah ada sistim syariahnya, di ATM, di pusat perbelanjaan. Masa sih belum tahu juga Bank Syariah?Â
Hasil Survey Efektifitas Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah tahun 2010 (BI-MarkPlus 2010) Menyebutkan Masyarakat sudah familiar (aware) dengan perbankan syariah : istilah bagi hasil, mudharabah, musyarakah sudah dikenal masyarakat sebagai trade mark perbankan syariah. Sosialisasi produk-produk Perbankan Syariah tidak lagi menggunakan istilah Bahasa Arab, tetapi sudah menggunakan istilah umum perbankan yang sudah dikenal masyarakat dengan menambahkan kata iB atau Contoh: Tabungan iB, KPR iB, Multijasa iB.Â
Perlu diketahui loh, Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) sudah lama dikampanyekan oleh Presiden Jokowi di Jakarta loh! Nah, jangan sampai ketinggalan info mengenai Keuangan Syariah ya!Â