Oleh:
Naqib Al Ghazy
Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Serang merupakan ibu kota provinsi Banten yang merupakan provinsi paling barat di pulau Jawa. Kota ini pula adalah ibukota pada masa kesultanan banten dan merupakan gerbang masuk utama ke pulau jawa pada masanya. Kota Serang sudah sejak lama didatangi dan di huni oleh berbagai etnis pada masa kesultanan Banten, etnis yang mendiami kota Serang di antaranya Tionghoa, Arab, dan kaukasian yang datang dari eropa.
Keragaman etnis tersebut merupakan suatu tantangan bagi penguasa agar masyarakat yang hidup di daerah tersebut hidup dengan rukun dan damai. Ketika kita melihat pada zaman kesultanan dulu, terdapat sebuah Vihara yang Bernama Avalokitesvara yang dibangun pada abad ke 16, vihara tersebut dibangun berdekatan dengan masjid agung Banten. Hal ini merupakan bukti toleransi yang terjadi pada masa kesultanan Banten, tidak hanya itu di Kawasan tersebut juga terdapat sebuah masjid yang dibangun oleh etnis tionghoa yang bernama masjid Menara pecinan tinggi.
Pada masa kontemporer, kita dapat melihat jejak jejak toleransi beragama sesama penduduk kota Serang dengan melihat 2 rumah ibadah yang dibangun secara berdekatan, yaitu masjid Ats-Tsauroh dan gereja Kristus Raja. Dua rumah ibadah ini hanya dipisahkan oleh jalan raya. Dan keduanya ramai dikungjungi oleh para umat yang ingin beribadah.
Masjid Ats-Tsauroh dibangun pada tahun 1918 oleh para pemuka agama islam yang turut berjuang melawan panjajahan kolonial belanda, nama Ats-Tsauroh sendiri berarti perjuangan dalam Bahasa arab, nama ini merupakan simbol pengingat bahwa masjid ini dibangun oleh para pejuang kemerdekaan. Gereja  katholik Kristus Raja dibangun pada tahun 1955 dan awalnya dinamai Kritus salvator lalu menjadi Kristus raja, gereja ini merupakan bagian dari paroki kristus Raja yang berdiri pada tahun 1950.
Toleransi merupakan hal yang krusial dan harus dibangun oleh setiap individu, terutama di negara yang sangat majemuk dan beragam akan suku, ras, etnis, dan agama. Kedamaian di atas toleransi di kota Serang merupakan hal yang sangat dijaga mulai dari era kepemimpinan Sultan Ageng Tirtayasa pada zaman kesultanan Banten hingga kini. Toleransi beragama diamananati oleh konstitusi kita, merujuk pada pasal 28 E dan pasal 29 ayat (2) uud 1945 yang mengisyaratkan bahwa negara membebaskan warga negara untuk memeluk suatu agama dan menjamin warga negara untuk menjalankan ritusnya. Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dianggap sebagai hal yang melanggar hak asasi manusia dan seharusnya tidak terjadi di negara yang berdasarkan demokrasi ini.
Dalam pandangan Al-Qur'an, Islam merupakan agama perdamaian yang menghendaki kebebasan hak setiap manusia, bahkan dalam beberapa ayat di Al-Qur'an, Allah menghendaki umat muslim untuk bertoleransi.