Untuk itu, semua pilar bangsa perlu segera, menginisiasi adanya "Gerakan Moral Pertobatan Bangsa" (GMPB), guna meninggalkan tabiat kualitas lama, tujuh kesalahan atau dosa sosial mematikan tersebut di atas, dan bertransformasi mempraktikkan tabiat kualitas baru tujuh "perbuatan,  perilaku berkualitas dan bernilai baik" (PBB), yang digali dari kelima sila Pancasila sesuai urutannya yaitu: (i) ibadah, agama dengan pengorbanan, (ii) hiburan dan kesenangan dengan hati nurani, (iii) pengetahuan dengan karakter yang benar, (iv) iptek dengan  kemanusiaan, (v) pemerintahan dan politik dengan prinsip-prinsip yang baik, (vi) bisnes dan profesi dengan etika dan moral, (vii) kekayaan dan kemakmuran dengan kerja keras dan kompetensi.
Kemudian, para pilar bangsa, perlu menyepakati dan mendeklarasikan "Ikrar Transformasi Kualitas Bangsa" (ITKB) yang bernilai tinggi. Janji atau komitmen untuk menjalankan prilaku dan tindakan yang didasarkan pada nilai, standar dan tolok ukur yang teruji baik, yang bersumber dari Pancasila untuk setiap urusan atau tata kehidupan: politik, negara, bangsa, masyarakat, usaha, profesi, keluarga, dan pendidikan.Â
Konsep ITKB, ibarat mata uang logam mulia (MLM) yang bernilai tinggi, mempunyai dua sisi: sisi pertama Semua Urusan Mesti Ukuran Teruji; sisi kedua Komitmen, Kualitas, Nilai disingkat SUMUT / KKN Baru. Sisi pertama SUMUT Baru adalah praktek "7 (tujuh) kebiasaan perbuatan yang berkualitas dan bernilai baik" (7KPBB) yang harus dikedepankan sebagai tolok ukur dan bukti 'komitmen, kualitas, dan nilai' (KKN Baru). (Marhuarar Napitupulu & RM Baringin N. -- Membangun Kualitas Bangsa dengan "SUMUT" Juni 2009). Â
Kedua: "Peningkatan efektivitas dan efisiensi "sistem otonomi tata kelola pemerintahan" dan "demokrasi politik pemilu", guna peningkatan kinerja dalam mencapai output / outcome pembangunan yang optimal meliputi empat bagian.Â
(1) Satu; Untuk menjamin kelancaran koordinasi dan keterpaduan dalam: penetapan cakupan & sasaran RPJM, RPJP, dan program tahunan yang tepat, diikuti pelaksanaan pembangunan yang berkualias dan monitoring & evaluasi output / outcome yang terukur dan cepat memberi umpan balik perbaikan; amat penting dan genting menyederhanakan "sistem otonomi pemerintahan" dari dua (tiga dengan desa) otonomi menjadi satu otonomi di tingkat propinsi dengan jumlah 60 -- 70 propinsi (pemekaran 34 provinsi yang ada, sudah bergulir wacana tambah 9 provinsi di P. Jawa), mirip DKI bupati / walikota dan kepala desa / lurah adalah ASN. Penyederhanaan sistem otonomi pemerintahan ini akan memberi manfaat ganda: peluang peningkatan efisiensi pendayagunaan ASN, dan penghematan belanja Negara melalui pengurangan 508 Pilkada & Pilegda kabupaten/kota & 75.000 lebih Pilkades,
(2) Segera menyederhanakan sistem pemilu Pilpres, Pilkada, Pileg dan Parpol guna menghemat  waktu, biaya, dan mencegah politik uang / korupsi, serta menghindari segregasi bangsa, kelelahan, korban dan sengketa pemilu, dengan: (i) Mengurangi  banyaknya Pilkada melalui penyederhanaan sistem pemerintahan otonomi (butir satu di atas); (ii) Mengurangi banyaknya partai politik, melalui kenaikan ambang batas parlemen.Â
Jumlah partai yang ideal adalah lima, dengan pemilihan langsung untuk Pilegnas dan Pilpres, sedangkan Pilgub dan Pilegda serentak terbatas sesuai masa jabatan. Biaya partai politik disediakan oleh negara; (iii) Menurunkan ambang batas pencalonan Presiden agar muncul lebih dari dua Capres/Cawapres sehingga terhindar kompetisi head to head; (iv) Membatasi pencalonan Presiden dan Gubernur hanya sekali dengan masa jabatan lebih lama 7 tahun, guna meniadakan calon petahana yang rawan sengketa.
(3) Penguatan sistem hukum dan peradilan dengan upaya penegakan hukum yang adil atas kejahatan pidana maupun perdata secara tegas, kuat tanpa tebang pilih. Utamanya hukuman paling berat untuk para koruptor, kejahatan narkoba, kekerasan sex, perdagangan orang, pencemar limbah B3, pembalakan hutan, tambang illegal, pelaku karhutla, dan pelanggar Tata Ruang Wilayah. Tunjangan untuk para penegak hukum pantas dibedakan.
(4) Penataan sistem komunikasi dan informasi nasional, agar isinya baik, aman, positip, mendidik dan menguatkan jiwa kesusilaan dan kerukunan warga bangsa; dengan pengawasan yang ketat dan sangsi hukum yang tegas atas berita bohong, hujat, kebencian, prostitusi dan pornografi.
Petisi ! kiranya  semua Anggota MPR -- RI (DPR -- DPD), Aparat hukum / keamanan, dan ASN bersama seluruh komponen partai politik, pendidikan / akademisi, LSM, media-pers, dan warga masyarakat, mau dan rela merenung ulang urgensi pembaruan kebijakan: sistem otonomi pemerintahan dan demokrasi politik pemilu, serta tata kelola ekonomi, sosial, dan lingkungan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Semoga bermanfaat, SEKIAN.  Jakarta 14/02- 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H