Bahan Pangan Naik Akibat PPN Yang Menjadi 11%
PPN atau biasa disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diberikan kepada konsumen ketika melakukan transaksi barang atau jasa. Saat ini, PPN telah naik menjadi 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kebijakan ini terjadi untuk menjamin keadilan dan stabilitas perekonomian. Hal ini juga membuat beberapa bahan pangan mengalami kenaikan.
Pedagang & pengusaha mau tidak mau harus menaikkan harga jual barang dan jasa mereka. Terutama pedagang pasar yang awal awal masih kebingungan untuk menaikkan harga barang mereka. Seperti kenaikan harga cabai dan bawang yang bisa selisih sekitar 10%. Selain harga bahan pangan, harga untuk kebutuhan sandang dan papan mengalami kenaikan.
Mungkin kenaikan harga yang terjadi akibat PPN 11% ini bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H