Mohon tunggu...
Nany Nurwianty
Nany Nurwianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kartel Pada Yamaha dan Honda

21 Desember 2023   07:37 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:05 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartel dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam hukum persaingan usaha, karena dampaknya terhadap penurunan social welfare dianggap nyata. Kartel merupakan persekongkolan antara perusahaan atau entitas bisnis untuk mengendalikan harga atau produksi dalam suatu industri, seringkali dengan tujuan membatasi persaingan dan meningkatkan keuntungan bersama. Praktik kartel biasanya dilarang karena merugikan konsumen dan melanggar hukum persaingan.
Dengan membentuk kesepakatan bersama, mereka bertindak sebagai satu perusahaan, seolah-olah pemonopoli atau pemonopsoni besar.

Menurut CNBC Indonesia yang di bicarakan bahwa ada dua pabrik sepeda motor asal jepang yaitu Yamaha dan Honda terlibat kasus kartel. Kasus kartel ini berawal saat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor scooter matic 110-125 cc di Indonesia.

Pada Kasus Kartel Yamaha dan Honda itu di denda sebanyak 50M oleh komisi pengawasan persaingan usaha . Jadi, awalnya KPPU merasa curiga sama penjualan scooter matic kelas 110-125 cc di Indonesia. Jadi, menurut KPPU ada 4 merek yang beredar scooter matic 110-125 cc . Brand nya ada dari Honda dan ada dari Yamaha, serta ada juga dari Tvs sama dari Suzuki . Pertama, Kenapa bisa muncul rasa curiga terhadap penjualan scooter matic di Indonesia?
Jadi, KPPU tuh melihat pangsa pasar bahwa honda itu menguasai 73% penjualan scooter matic di Indonesia. Yang ke dua Yamaha sebanyak 27% dan Suzuki 0% dengan Tvs tuh 0%. Nah, ini menimbulkan tanda tanya besar dari KPPU. Akhirnya dia menyelidiki dan ternyata pada tahun 2013 presiden Honda Indonesia dan presiden direktur Yamaha Indonesia pernah main golf bareng dan itu di akui sama mereka . KPPU mencurigai kalau misalnya pada saat main golf terjadi big deals antara Honda dan Yamaha.  Terus akhirnya mereka mencoba mencari-cari bukti dan akhirnya mereka menemukan bukti sebuah E-mail. E-mail yang di kirim dari presiden direktur Yamaha ke bawahannya. Jadi ke tim marketing, tim sales dan lain sebagainya. Nah, isi E-mail nya itu subjeknya tentang price fixing issue jadi penetapan harga. Setelah itu, akhirnya bukti-buktinya sudah terkumpul dan KPPU memutuskan untuk memberikan denda kepada Honda sebanyak 22,5M dan kepada Yamaha sebanyak 25M. Dasar hukumnya  ada di undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu ada di pasal 47 "pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (1M) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (25M )"

Apa itu penetapan harga dan kartel?

Kartel harga, yang merupakan salah satu bentuk kartel, dipraktekkan dengan cara penetapan harga (price fixing). Pada pokoknya kartel merupakan perjanjian antar pelaku usaha yang mencantumkan klausula penetapan harga maka disebut kartel harga.


Jadi selama Yamaha dan Honda merasa engga puas. Akhirnya mereka mengajukan banding dan bandingnya ditolak, terus mereka mengajukan kasasi ke MA dan kasasinya juga ditolak. Terus, Yamaha ini itu lebih parahnya dia dikenakan lagi denda 50% dari denda awal karena terbukti melakukan manipulasi data.
Dengan adanya penetapan harga antara Yamaha dan Honda, pasar jadi tidak seimbang. Jadi ketika Honda naikin harganya bebas, dia tidak perlu memperdulikan kompetitor terdekatnya . Dan kompetitor terdekatnya itu Yamaha.

Semisal Honda naikin harga, Yamaha juga ikut naikin harga. Jadi, konsumen tidak punya pilihan harga yang beragam. Sedangkan Suzuki dan Tvs sudah tertinggal jauh. Jadi Honda bebas mau naikin harga berapapun karena Yamaha tuh bakal ngikutin harganya segitu, Jadi mereka bersaingan di harga. Walaupun kebanyakan di Indonesia bakal milihnya scooter matic Honda.

Intinya PT tersebut bisa mengambil keuntungan yang besar tanpa khawatir kompetitor akan menjatuhkan harga. Sejatinya PT Honda dan PT Yamaha tidak bersaing melainkan kerjasama atas harga produk yang mereka keluarkan

Itulah mengapa kartel di larang karena yang seharusnya bersaing malah melakukan perjanjian karena kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga yang dapat dipastikan akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar. Referensi: UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun