Mohon tunggu...
Nansal Z
Nansal Z Mohon Tunggu... Editor - Blogger

Fly high🚀

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Cipta Kerja, Bisa Klaim Cuti Selama 2 Bulan

19 Januari 2024   12:27 Diperbarui: 23 Januari 2024   10:54 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Brooke Cagle on Unsplash 

Penjelasan cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru (UU No. 11 Tahun 2020) tidak jauh berbeda dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Hak Cuti Wajib:

  • Cuti tahunan: Pegawai berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
  • Cuti alasan penting: Pegawai berhak atas cuti untuk alasan penting, seperti menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), memantrikan anak (2 hari), istri melahirkan (2 hari), suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia (2 hari), dan lain-lain (Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan).

Cuti Tambahan (Regulasi Permenaker):

  • Cuti haid: Pegawai perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan (Permenaker No. 14 Tahun 2019).
  • Cuti melahirkan: Pegawai perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan) dengan upah penuh (Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
  • Cuti menyusui: Pegawai perempuan yang menyusui anak berhak atas waktu istirahat untuk menyusui minimal 30 menit setiap 3 jam atau sesuai dengan kebutuhan bayi (Pasal 86 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

Poin Penting dalam UU Cipta Kerja:

  • Cuti haid dan melahirkan tidak diatur eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Namun, penjelasan dalam UU tersebut menyatakan bahwa jaminan hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan melahirkan, dapat dimuat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Cuti besar (istirahat panjang) yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan (minimal 2 bulan setiap 6 tahun bekerja) tidak lagi disebutkan secara spesifik dalam UU Cipta Kerja. Namun, ketentuan mengenai istirahat panjang masih bisa diatur melalui perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Kesimpulan:

  • Hak cuti dasar bagi pegawai tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan.
  • Cuti haid dan melahirkan tidak diatur eksplisit dalam UU Cipta Kerja, namun bisa diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Kejelasan mengenai cuti besar (istirahat panjang) masih membutuhkan regulasi tambahan.

Catatan:

  • Penjelasan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja versi terbaru (per 2024) dan peraturan terkait.
  • Disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terbaru dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun