Mohon tunggu...
Nabil novary
Nabil novary Mohon Tunggu... Guru - Moodie@~

Mood

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kedudukan Dasar Negara Indonesia Dalam Konstitusi Negara

10 Oktober 2021   07:01 Diperbarui: 10 Oktober 2021   11:09 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Selain itu Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945. Misalkan: Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen) Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945 Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945. Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945.

            Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya. Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb : Tidak merubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem pemerintahan presidensial Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya).

            keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

                Menurut Pasal Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 Kedudukan Kontitusi Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terletak paling atas setelah PERPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan PERDA Provinsi, Kabupaten/Kota Berarti jika dilihat secara hierarki, dan perlu diketahui UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan seprti Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila), Staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD); Formell gesetz (Undang-Undang); Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah). Sejalan dengan pendapat itu maka UUD 1945 berada pada tataranstaatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Akan tetapi Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945, dan Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky UUD 1945 (sumber dari segala sumber hukum), namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945

            Perlu kita ktahui bahwa falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.

            Kita Sebagai warga Negara yang baik dan seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan cara Memahami Pancasila dan UUD 1945, Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun