Mohon tunggu...
Naning Widhiharti
Naning Widhiharti Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

"Fiat Justitia Ruat Caelum, Vox Populi, Vox Dei" Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, suara rakyat adalah suara Tuhan Membela Kebenaran, Menegakkan Keadilan, memiliki Integritas, Kejujuran, dan Profesionalisme dalam Setiap Perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korporasi

31 Januari 2025   12:03 Diperbarui: 31 Januari 2025   12:16 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Tindakan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak Pidana dapat dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

          Korporasi merupakan Subjek Tindak Pidana. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang mencakup badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

          Tindak Pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.

          Tindak Pidana oleh korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Selain itu, Tindak Pidana Korporasi juga dapat dilakukan oleh Pemberi Perintah, Pemegang Kendali atau Pemilik Manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

          Tindak Pidana Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, apabila:

  • Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan bagaimana ditentukan dalam anggaran dan/atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; 
  • Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  • Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana;
  • Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Referensi : 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun