Mengutip laman resmi Badan pengawas pemilu RI, secara umum masa tenang ialah masa yang dimana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanyenya. Bawaslu sendiri  bertugas sebagai pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan selama masa tenang tengah berlangsung.
Pada masa tenang ini, untuk peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Baik melalui media cetak, media massa, atau bentuk lainnya yang akan menjadikan aktifatas berkampanyenya. Masa tenang berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024 dan masa tenang berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir.
Pada 14 Februari nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditentukan akan berpartisipasi dalam pemili sebagai hak pemilih.
Tak hanya itu, basawaslu atau yang bertugas saat ini mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang ini mulai dari pencabutan baliho, spanduk, dan poster. Hal ini bertujuan untuk menjaga penertiban secara umum menjelang pemilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H