Mohon tunggu...
nani sugiarti
nani sugiarti Mohon Tunggu... -

ingin menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi

2 Mei 2013   21:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:13 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yangberbeda .

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan caraseluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebutdemokrasi perwakilan .akilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang padaabad pertengahan eropa, era pencrahan dan revolusi amerika serikat dan perancis .

Ada beberapa persyaratan pemerintahaan demokratis yaitu :


  1. Perlindungan secara konstitsional atas hak-hak warga negara
  2. Pedidikan kewarga negaraan
  3. Kebebasan untuk menyampaian pendapat
  4. Kebebasan untuk berorganisasi
  5. Pemiliha umum yang bebas

Pemerintahan demokratis diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang di peroleh melalui pemilu. Pemilihan umum yang teratur (regular) memungkinkan partai – partai yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum turut bersaing, mengumumkan kebijakan-kebijakan alternatif mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara melalui hak memilihnya yang periodik dapat terus menjaga agar pemerintahnya bertanggung jawab kepada masyarakat.

Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga Negara (system pemerintahan) terbagi atas:

a.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif ,ri – cirinya :

·Tanggung jawab pemerintahan di tangan cabinet (menteri).

·Kabinet dipimpin Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

·Kedudukan kabinet dibawah dan tergantung parlemen.

·Berlaku dalam Negara Republik atau Monarkhi Konstitutional.

b.    Demokrasi Presidensial, merupakan system pemerintahan Negara republik dimana kekuasaan dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Ciri – cirinya :


  • Tanggung jawab pemerintahan di tangan Presiden.
  • Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.

Partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Khusus bagi rakyat yang telah memilih, mereka berhak dan bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi atau kritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintah yang mereka pilih

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun