Sebenarnya tulisan ini berjudul anak penjahat politik jadi presiden.
   Namun sesuai dengan rasa yang ada di situasi politik Indonesia, saya ganti nama judul tulisan ini seperti di atas.
   Saya mau kasih tulisan ini semenjak masalah hukum yang ada ketika anak pertama presiden Jokowi, mas Gibran di calonkan menjadi wakil presiden bersama calon presiden waktu itu bapak Prabowo.
   Tapi masalah pelanggaran aturan pemilu presiden dan wakilnya berakhir hening setelah KPU menetapkan bapak Prabowo dan mas Kaesang sebagai pemenang pemilu 2024.
   Alasan pelanggaran aturan main pemilu pilpres 2024 karena mas Gibran di anggap melakukan lompatan jauh dari walikota Solo menjadi wakil presiden..
   Padahal menurut lawan politik presiden Jokowi, seharusnya mas Kaesang harus jadi gubernur dulu kemudian pantas mencalonkan diri menjadi wapres.
   Lagipula melihat umur dari anak pertama presiden ke tujuh ini masih tidak sesuai hukum pilpres.
   Namun selanjutnya ada kejutan dari mahkamah konstitusi yang di ejek dengan bunyi mahkamah keluarga bahwa Gibran bisa mencalonkan diri menjadi wapres 2024, karena ada perubahan yang di ajukan oleh seorang mahasiswa yang saya lupa namanya, dan gugatan hukum tersebut di terima oleh hakim MK, maka mas Kaesang sah menjadi calon wapres untuk pemilu 2024.
   Kemudian DPR dan KPU mendukung aturan hukum yang memberikan jalan mulus untuk si sulung.
   Singkat cerita setelah KPU menetapkan pemenang pemilu 2024 adalah bapak Prabowo dan mas Gibran, suara singa politik mulai terdengar mirip suara kucing, lembut dan manja.
   Beberapa bulan menjelang acara pilkada suara kucing manja berubah drastis menjadi suara singa berebut betina.