Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Bandung Ditangkap Satnarkoba Polres Subang Usai Edarkan Obat Tanpa Izin Edar

12 Juli 2024   19:51 Diperbarui: 12 Juli 2024   19:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SUBANG - Polres Subang berhasil menangkap seorang pria berinisial ISB (43) asal Cibangkong, Batununggal, kota Bandung, Senin (8/7/2024). Dia ditangkap karena mengedarkan obat tanpa izin edar di Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa izin ini hasil pengembangan dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

"Kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan atas pengaduan tersebut sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan terduga pelaku ISB ini," ucap Heri, Jumat (12/7/2024).

Polisi pun berhasil menyita barang bukti sebanyak 724 butir obat keras jenis tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp 20.000 dan sebuah tas belanja warna merah muda.

"Pelaku kami amankan di trotoar alun-alun Subang tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang," ucapnya.

Pelaku ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Subang.

"Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' kata Heri.

''Ancaman hukumannya, hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' katanya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun