SUBANG - Polres Subang berhasil menangkap seorang pria berinisial ISB (43) asal Cibangkong, Batununggal, kota Bandung, Senin (8/7/2024). Dia ditangkap karena mengedarkan obat tanpa izin edar di Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa izin ini hasil pengembangan dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan atas pengaduan tersebut sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan terduga pelaku ISB ini," ucap Heri, Jumat (12/7/2024).
Polisi pun berhasil menyita barang bukti sebanyak 724 butir obat keras jenis tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp 20.000 dan sebuah tas belanja warna merah muda.
"Pelaku kami amankan di trotoar alun-alun Subang tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang," ucapnya.
Pelaku ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Subang.
"Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' kata Heri.
''Ancaman hukumannya, hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' katanya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H