SUBANG - Satnarkoba Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi tanpa izin. Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni BU alias Yono (30) dan RPT (30).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo menyebus kasus ini terungkap hasil laporan masyarakat. Kedua pelaku pun merupakan warga Dusun Kebondanas, Pusakajaya, Subang," katanya, Senin (24/6/2024).
Lanjutnya, pada Jumat (21/6/2024) para petugas mendatangi alamat kedua tersangka itu. Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan berbagai barang bukti, seperti kantong plastik warna hitam berisi 40 butir tramadol HCI, toples putih berisi 606 butir hexymer, dan satu pcs plastik klip bening.
"Tapi, kalau dari pelaku RPT, kami amankan tas selempang yang di dalamnya plastik klip bening berisi 13 butir hexymer. Jadi, jumlah keseluruhan ada 659 butir," katanya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Heri mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktek peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkannya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H