Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satnarkoba Polres Subang Terus Galakkan Sosialisasi P4GN ke Desa-desa

21 Juni 2024   14:12 Diperbarui: 21 Juni 2024   14:26 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUBANG -  Satnarkoba Polres Subang terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan, peredaran, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dalam upaya peningkatan ketahanan mengantisipasi masuknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo mengatakan sosialisasi ini digelar ke desa-desa, kelompok masyarakat. Penyuluhan dilakukan Kamis (20/6/2024) ke seluruh perangkat Desa Cidadap Pagaden Barat.

Lalu, Jumat (21/6/2024), penyuluhan dilaksanakan ke patriot Desa sekecamatan Jalan Cagak.

"Kami ingin berikan edukasi ke masyarakat dan menanamkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat," katanya.

AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan mereka mencegah dan memerangi bahaya penyalahgunaan Narkoba di Subang.

Mereka diberi pemahaman akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Heri berharap para peserta menjadi agen-agen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba.

"Kami harap mereka paham bahaya narkoba. Jika masyarakat semakin paham, maka sedikitnya peredaran narkoba bisa berkurang," katanya seraya menegaskan ingin menyelamatkan anak bangsa agar tak terjerumus.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun