Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sepanjang Mei, Satnarkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 11 Kasus, Ini Loh Hasilnya

7 Juni 2024   13:13 Diperbarui: 7 Juni 2024   14:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi pers Satnarkoba Polres Subang (Dok. pribadi)

SUBANG - Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba selama sebulan. Sebanyak 12 tersangka pun diamankannya. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan 11 kasus ini diungkap sepanjang Mei 2024, meliputi tujuh kasus narkotika, satu kasus tembakau sintetis, dua psikotropika, dan satu soal farmasi tanpa izin.

"Semua tersangka merupakan pengedar dan kurir," ujarnya, Jumat (7/6)

AKP Heri menambahkan, tak hanya para tersangka tapi polisi berhasil amankan pula barang bukti, seperti metamphetamin atau sabu dengan berat 125,41 gram, tembakau sintetis seberat 21,23 gram, psikotropika sebanyak 112 butir, dan obat-obatan terlarang 300 butir.

"8 tersangka kasus narkoba, antara lain SP, AY, HB, RY, GS  FA, RF, dan RH. Untuk tembakau sintetis itu pelaku inisial HP. Dan, soal farmasi tanpa izin inisial DN. Sementara RA dan EP itu pelaku psikotropika," katanya.

Adapun untuk profesi 12 pelaku, 9 di antaramya wirausaha, satu karyawan swasta, dan satu honorer, serta satu lagi pengangguran.

"Modus mereka mengedarkan narkoba dengan berkomunikasi pesanan, dan beberapa tempat ditandai untuk diambil barangnya. Ada yang COD atau transfer," katanya.

Para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992  tentang Psikotropika, dengn ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun