Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tegas Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Subang Amankan 75,47 Gram Sabu dan Pelaku Pengedarnya

4 Juni 2024   09:41 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:49 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti narkoba/Dokpri

SUBANG -  Polres Subang melalui Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap para pelaku narkoba dari kurir sampai pengedarnya.

Seorang pengedar narkoba berinisial RH (27) warga Kecamatan Pagaden, Subang, ditangkap pada Kamis (30/5/2024). RH itu pekerja harian lepas diamankan beserta barang bukti sabu seberat 75 gram.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui AKP Heri Nurcahyo selaku Kasatnarkoba mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal informasi warga karena curiga adanya transaksi narkoba.

"Kami kemudian bergerak dan lakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil ungkap kasus peredaran ini," katanya, Selasa (4/6/2024)

AKP Heri mengaku pihaknya melakukan penyelidikan selama tujuh hari. Pelaku pun dinilai sosok licin dan cerdik. Berdasar hasil interogasi, kata AKP Heri, pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari orang berinisial F yang kini dalam pengejaran.

"Dia mengaku barang didapat dari F seberat 100 gram dan sebagian sudah dijual. Jadi, kami hanya berhasil mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu seberat 75,47 gram," katanya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun