Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hendak Edarkan Sabu, GS Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Subang

1 Juni 2024   10:38 Diperbarui: 1 Juni 2024   10:51 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SUBANG - Satresnarkoba Polres Subang berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku itu berinisial GS (30) dan ditangkap di Gang Darmodiharjo, Soklat, Subang, Rabu (29/5).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan pihaknya mendapat laporan adanya pelaku yang menjadi kaki tangan peredaran narkotika sabu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami pun berhasil menangkap pelaku. Dia saat ditangkap sedang mengemudikan motornya bernomor polisi D 6645 UBQ," ujarnya, Sabtu (1/6).

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya ada satu plastik klip berisi sabu yang tersimpan di saku celana pelaku.

"Pelaku kami tangkap saat mau mengedarkan barang haram itu. Hasil interogasi, pelaki ini mengatakan mendapatkan barang itu dari pria inisial B alias K (DPO) untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat 19,88 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lain, semisal Hp pelaku.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun