SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Subang. Petugas Satnarkoba pun mengamankan 13 orang pelaku.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa peredaran narkoba yang berhasil terungkap ini jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras terlarang selama periode Maret-April 2024.
"Kami amankan pula 13 tersangka,yakni DL, FS, TW, RR, FC, SR, DA, FR, YY, TF, ZR, AM, dan MI. Jumlah barang bukti yang kami amankan 47,4 gram sabu, 21,54 gram ganja kering, 1050 butir obat, dan 12 HP, serta tiga timbangan digital, sekaligus uang Rp326 ribu," katanya, Jumat (19/4).
AKP Heri menambahkan, kasus ini terungkap di wilayah, seperti Pagaden, Ciasem, Subang Kota, Blanakan, Kalijati, Pusakanagara, dan Pamanukan.
"Kami menangkap para tersangka harinya beda-beda dan profesi mereka, berbeda mulai pengangguran sampai karyawan dan pedagang. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Terakhir, AKP Heri meminta masyarakat turut aktif berperan dan melaporkan jika ada tindak kejahatan di lingkungannya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H