Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

13 Pelaku Peredaran Narkoba di Subang Disikat Satnarkoba Polres Subang

19 April 2024   18:49 Diperbarui: 19 April 2024   18:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran Satnarkoba Polres Subang

SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Subang. Petugas Satnarkoba pun mengamankan 13 orang pelaku.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa peredaran narkoba yang berhasil terungkap ini jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras terlarang selama periode Maret-April 2024.

"Kami amankan pula 13 tersangka,yakni DL, FS, TW, RR, FC, SR, DA, FR, YY, TF, ZR, AM, dan MI. Jumlah barang bukti yang kami amankan 47,4 gram sabu, 21,54 gram ganja kering, 1050 butir obat, dan 12 HP, serta tiga timbangan digital, sekaligus uang Rp326 ribu," katanya, Jumat (19/4).

AKP Heri menambahkan, kasus ini terungkap di wilayah, seperti Pagaden, Ciasem, Subang Kota, Blanakan, Kalijati, Pusakanagara, dan Pamanukan.

"Kami menangkap para tersangka harinya beda-beda dan profesi mereka, berbeda mulai pengangguran sampai karyawan dan pedagang. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Terakhir, AKP Heri meminta masyarakat turut aktif berperan dan melaporkan jika ada tindak kejahatan di lingkungannya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun