Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyapu Koin di Jembatan Sewoharjo Perbatasan Subang-Indramayu Membahayakan, Ini yang Dilakukan Kepolisian

8 April 2024   04:37 Diperbarui: 8 April 2024   04:39 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi pastikan bubarkan penyapu koin di Jembatan Sewoharjo

SUBANG - Jajaran kepolisian Polsek Pusakanagara, Polres Subang, terpaksa harus membubarkan para penyapu koin di jalur pantura, tepatnya di atas jembatan Sewoharjo, lantaran sering membuat arus lalin menjadi tersendat, terlebih di musim mudik lebaran.

AKBP Ariek Indra selaku Kapolres Subang melalui Kapolsek Pusakanagara, Kompol Jusdijachlan menyampaikan bahwa aktivitas warga penyapu koin di jalan ini sudah dilakukan sejak momen mudik berlangsung tepatnya perbatasan Subang-Indramayu.

"Kami berulangkali imbau mereka (penyapu koin) tapi mereka berdalih sudah menjadi tradisi turun temurun dan berjalan puluhan tahun lalu," katanya 

Dia pun menegaskan, selain mengganggu arus lalin, penyapu koin ini membahayakan pula bagi dirinya dan tentu pengendara.

"Kami berhasil amankan 100 alat penyapu koin dari mereka. Semoga kegiatan ini tak ada lagi mengingat sangat bahaya baik buat mereka maupun pengendara," katanya.

Selama momen mudik, katanya, petugas akan terus lakukan patroli di sana dari pagi, siang, sore, bahkan malam.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun