SUBANG - Satresnarkoba Polres Subang meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Subang dalam operasi cipta kondisi saat Ramadan.
Tiga pelaku memakai cara lama dengan sistem tempel dan putus, antara penjual dan pembelinya. Ketiga pelaku merupakan TWF (37) warga Sukamandijaya, Ciasem, FR (42) warga Sukamandijaya, Ciasem, dan FRH (26) warga Cigadung, Subang. Mereka saat ditangkap di tempat-tempat berbeda.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan kasus peredaran sabu berawal dari informasi warga dan operasi cipta kondisi saat Ramadan 2024.
"Kami sudah laksanakan cipta kondisi guna menciptakan kondisi aman, tenang, dalam menjalankan ibadah Ramadan," katanya, Jumat (22/3).
Polisi berhasil mengamankan dari tangan para pelaku, di antaranya tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan di tas pinggang, dua unit HP berikut simcard, dua unit timbangan digital.
"Kami juga sita lima paket narkotika jenis sabu. Modusnya, sistem tempel dan pembayaran melalui transfer rekening bank, dan bertemu langsung," ujarnya.
Polres Subang masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Para pelaku diancam hukuman empat sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H