Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pria Asal Sukasari Subang Ditangkap Satnarkoba Polres Subang, Ternyata Ini yang Dilakukannya

22 Januari 2024   11:28 Diperbarui: 22 Januari 2024   12:32 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Subang

SUBANG - Satnarkoba Polres Subang berhasil menungkap kasus peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Bersama Polsek Pamanukan, Satnarkoba Polres Subang menangkap seorang pria berinisial WG (32) asal Sukasari, Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan jika pelaku ini ditangkap pada 17 Januari lalu di rumahnya.

"Awalnya itu kami terima laporan soal adanya orang yang diduga telah edarkan obat ilegal alias tanpa izin. Kemudian, kami bersama jajaran dari Polsek Pamanukan berkoordinasi untuk bersiaga," katanya, Senin (22/1/2024).

Heri menambahkan, arahan Kapolres Subang ialah untuk segera menindaklanjuti laporan itu bersama anggota reskrim Polsek Pamanukan.

"Akhirnya kamo tangkap pelaku beserta barang bukti, semisal butir obat jenis tramadol Hci yang sempat ada yang terjual, beserta tas selempang hitam," katanya.

Tersangka terpaksa harus mendekam penjara maksimal 12 tahun berdasar UU nomor 17 tahun 2023.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun