Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ribuan Obat Tramadol & Hexymer Disita, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Subang

18 Januari 2024   12:17 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:36 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Subang - Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal dengan menangkap pria berinisal AF asal Kalijati, Subang, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan kasus ini hasil laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat ilegal alias tanpa izin.

"Kami akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan seorang berinisial AF ini yang sedang menjual obat itu," katanya Kamis (18/1/2024) di Subang.

Heri menambahkan, pihaknya menyita 1888 butir obat jenis tramadol juga hexymer. Berdasarkan keterangan pelaku, obat itu didapat dari seorang inisial T yang kini menjadi DPO. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun