Subang - Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal dengan menangkap pria berinisal AF asal Kalijati, Subang, Selasa (16/1/2024).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan kasus ini hasil laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat ilegal alias tanpa izin.
"Kami akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan seorang berinisial AF ini yang sedang menjual obat itu," katanya Kamis (18/1/2024) di Subang.
Heri menambahkan, pihaknya menyita 1888 butir obat jenis tramadol juga hexymer. Berdasarkan keterangan pelaku, obat itu didapat dari seorang inisial T yang kini menjadi DPO. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H