Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemuda di Subang Tertangkap Edarkan Obat Ilegal dan Diamankan Satnarkoba Polres Subang

16 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:27 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SUBANG - Pemuda di Subang berinisial EF terpergok mengedarkan obat tanpa izin edar. Pemuda itu berasal dari Kelurahan Soklat. Satnarkoba Polres Subang berhasil meringkusnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu lewat Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menyebut jika pemuda ini diamankan pada Minggu (14/1/2024) di kediamannya.

"Kami dapatkan barang bukti obat sediaan farmasi yang tak miliki izin edar. Jumlahnya ada 1328 butir jenis tramadol juga hexymer," katanya, Selasa (16/1/2024).

Pemuda itu berhasil diamankan dengan barbuk jenis tramadol 550 butir dan hexymer 778 butir.

"Dia ini bukan seorang yang miliki keahlian di bidang farmasi. Obat itu dia jual alias disalahgunakan tanpa gunakan resep dokter. Dari keterangannya itu, dia dapatkan dari Boy yang sekarang DPO dengan membelinya," katanya.

Pelaku pun dijerat ancaman hukum 12 tahun penjara. Polres Subang pun bakal terus mendalami kasus ini sekaligus melakukan pencegahan ke masyarakat.

"Semoga apa yang terus kami lakukan bisa menekan dan kurangi peredaran narkoba. Kami imbau masyarakat Subang membantu kami mencegah dan memberantas yang namanya narkoba," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun