Mohon tunggu...
Nando Dwi Kurniawan
Nando Dwi Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPM

Bertindak sekarang sejahtera hari esok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi Hukum tentang Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

18 Agustus 2021   16:27 Diperbarui: 18 Agustus 2021   18:50 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Probolinggo, Senin-9 Agusutus 2021) Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Pabean 2021 Universitas Panca Marga Probolinggo,melakukan penyuluhan yang berjudul "Edukasi Hukum tentang Pernikahan di masa Pandemi Covid -19)". Edukasi yang diberikan ini mengingatkan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama sasaran yang dilakukan terhadap warga di desa Pabean ini. 

Pada era Covid 19 ini,banyak warga atau masyarakat yang melakukan hajatan terutama merujuk pada acara pernikahan yang mana aturan agar tetap menjaga protokol kesehatan telah diabaikan,hal ini mengakibatkan lonjakan angka positif covid 19 semakin banyak. dengan adanya kejadian seperti itu  kelompok mahasiswa KKN Desa Pabean berusaha memberikan edukasi serta pemahaman tentang hal-hal jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada acara hajatan/pernikahan yaitu adanya sanksi pelanggaran baik perorangan atau kelompok dan hukuman berupa teguran sanksi administratif atau kurungan penjara. 

Dalam kesempatan edukasi tersebut tertuju kepada Babinsa (Bapak Umar) dan Masyarakat sekitar Desa Pabean. Adapun penjelasan edukasi yang diberikan tentang syarat melaksanakan pernikahan di masa Pandemi covid-19 ini yaitu : "masing-masing calon pengantin pria dan wanita,wali nikah,saksi 2 orang harus memiliki surat keterangan swab antigen dari puskesmas setempat,Pernikahan dihadiri tidak lebih 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,

Calon pengantin harus menyiapkan tempat cuci tangan dan alat Termogen (alat pengukur suhu),Calon pengantin pria dan wali nikah harus menggunakan sarung tangan medis (PERATURAN KEMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2021 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DARI PERATURAN MENDAGRI NOMOR 15 TAHUN 2021) serta Penjelasan tentang SANKSI SERTA DENDA YANG DITERAPKAN JIKA MENGABAIKAN PERATURAN TERSEBUT :

- Bagi pelaku usaha atau perusahaan: sanksi administratif hingga penutupan.
Bagi perorangan:

KUHP Pasal 212: sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.
KUHP pasal 218: sanksi berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.
Jika menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984: diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

" Ujar Nando Dwi Kurniawan dan Ridho Pratama Julianto selaku pemateri serta selaku Kelompok Mahasiswa KKN Desa Pabean 2021. Dalam penambahan nya Bapak Umar selaku Babinsa Desa Pabean juga menghimbau "kepada masyarakat desa agar apa yang sudah dijelaskan serta pemahaman yang telah diberikan kepada adik-adik mahasiswa KKN Desa Pabean ini agar diterapkan dan dilaksanakan guna kenyamanan serta perlindungan masyarakat desa Pabean" Ujar Bapak Umar selaku Babinsa Desa Pabean 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun