Mengapa saya katakan illegal? Karena kita, pelanggan, tidak pernah diberitahu oleh pihak operator seluler bahwa akan ada pihak ketiga, yang secara resmi bekerjasama dengan mereka, akan secara rutin nyepam di ponsel kita via sms. Tidak peduli apakah CP (Content Provider) ini berniat jualan secara jujur atau menipu, mereka tidak berhak nyepam di ponsel kita. Karena kita adalah pelanggan yang membayar, bukan pelanggan gratisan. Seharusnya kita diberikan opsi oleh pihak operator, apakah kita bersedia menerima spammer atau tidak. Sudah dua bulan saya mengganti kartu GSM saya. Ini terpaksa saya lakukan karena pulsa saya selalu tersedot habis sepanjang tahun 2011 walaupun tidak saya gunakan. Pada awalnya saya kira ini terjadi karena saya mengganti ponsel saya dengan smartphone di penghujung tahun 2010, di mana ponsel baru ini selalu terkoneksi dengan internet. Saya baru tahu belakangan kalau ternyata ini adalah kelakuan CP. Saat membeli kartu GSM yang baru, saya bertanya dulu kepada penjualnya, kartu apa yang internetnya paling murah, lalu saya beli kartu tersebut sesuai rekomendasi-nya. Memang internetnya murah, tetapi ternyata sudah terpasang RBT dari pihak ketiga. Seminggu pertama RBT tersebut gratis, tapi untuk selanjutnya akan memotong pulsa Rp. 2.500 / minggu, kecuali di-unreg. Lalu saya kirimkan sms Unreg, tetapi ternyata minggu berikutnya tetap saja pulsa saya terpotong. Sudah waktunya ini dihentikan. Operator tidak berhak mendatangkan pihak ketiga kepada kita karena tidak ada perjanjian antara kita dengan pihak tersebut. Perjanjian kita hanyalah dengan operator itu sendiri. Jika pihak CP ingin memasang iklan, pasanglah di TV, suratkabar, baliho dan lain-lain. Jangan nyepam di ponsel pelanggan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H