Mohon tunggu...
Fernando E. Hutabarat
Fernando E. Hutabarat Mohon Tunggu... -

Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

25 Hari Jenazah Korban Kapal Tenggelam Belum Teridentifikasi

21 Desember 2014   19:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:48 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 30 Oktober 2014 terjadi tabrakan kapal Tugboat YTC M5 milik YENGTONG Ptd Lte dengan Jenis Kapal Tangker atau Buck Carrier di perairan Kuantan Malaysia. Pada tabrakan tersebut kapal Tugboat tenggelam mengakibatkan 6 korban meninggal/hilang dan 1 orang selamat. 5 diantara korban meninggal/hilang adalah WNI.

Pada hari ke 3 kejadian ditemukan 3 Korban sudah meninggal kemudian dipulangkan kepada keluarga masing-masing yaitu:

1.Novri Hendra

2.Irwan Abdulrahman

3.Jasa Barus.

Dengan alasan cuaca buruk, gelombang tinggi akhirnya pada hari ke 26 setelah kejadian ditemukan 2 jenasah lagi di dalam bangkai kapal tugboat pada kedalaman 27 meter dibawah laut.

Kedua jenasah  tsb dibawa ke rumah sakit “Hospital Tengku Ampuan Afzan” (HTAA) di Kuantan Malaysia.

salah satu korban dikenali keluarganya sebagai Amir Khariri ( Warga Negara Malaysia) keluarga/orang tua korban mengenali ciri-ciri yang masih bisa dikenali keluarga korban walaupun kondisi jenasah sudah sulit dikenali.

Untuk jenasah terakhir dilakukan pengambil  sampel DNA keluarga korban yaitu tanggal 26 November 2014 yang jenasahnya belum ditemukan yaitu : Keluarga JOHAN ABIDIN HUTABARAT dan Keluarga HAKIM KARIYUS untuk mengidentifikasi jenasah yang terakhir ditemukan, karena tanda atau ciri-ciri yang melekat pada korban seperti pakaian dan cincin yang ditemukan pada salah satu jenasah mengarah kepada JASA BARUS.

Pihak rumah sakit berjanji akan mengeluarkan hasil DNA untuk Jenasah yang masih di rumah sakit HTAA serta hasil DNA untuk jenasah yang telah dimakamkan atas Nama Jasa Barus pada tanggal 4 November 2014.

Sampai dengan hari ini tanggal 21 Desember 2014 hasil DNA masih belum juga dikeluarkan hasilnya.

Pertanyaan keluarga korban yang masih belum ditemukan jenasah korban bertanya:

1.Apakah begitu lama ( lebih dari 25 hari) waktu yang diperlukan mengidentifikasi Jenasah?

2.Jangan-jangan hasil sudah ada tetapi pihak perusahaan sedang berpikir bagaimana mengirim Jenasah melalui cargo karena Jenasah yang tanggal 6 November 2014 atas nama JASA BARUS dan jenasah yang saat ini dirumah sakit HTAA, Kuantan Malaysia juga atas nama JASA BARUS. Bagaimana mungkin 1 (satu) Nama Tetapi 2 (dua) jenasah.

3.Apakah boleh Pihak keluarga membongkar “makam JASA BARUS” untuk diidentifikasi KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) untuk mengetahui siapa sebenarnya yang ada dimakam tersebut.

4.Apakah dokter membeda-bedakan tindakan terhadap manusia yang berbeda dengan kewarganegaraan dokter tersebut?

Pada akhirnya keluarga berpikir  kemana-mana karena yang diharapkan hanya satu yaitu: Kalau memang korban sudah meninggal, pulangkanlah dia ke keluarganya agar dimakamkan sebagaimana layaknya. Tidak didiamkan berlama-lama di rumah sakit.

Keluarga korban sadar betul kalau korban adalah hanya TKI biasa yang untuk mengais rejeki di negeri orang. Sehingga bila terjadi masalah seperti ini tidak tahu mengadu kemana. Berbeda dengan Kapal Ikan Oryong yang tenggelam di Laut Bering Rusia yang menelan lebih 30 korban WNI, sementara kapal tugboat YTC M5 hanya 5 korban WNI.

Bila ada pembaca yang dapat memberikan saran atau masukkan buat keluarga yang belum ditemukan jenasahnya, kami keluarga korban mengucapkan banyak terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun