Berdasarkan data yang telah diuraikan, bisa kita ketahui bahwa kedua standar tersebut sama-sama memiliki tujuan untuk mengidentifikasi suatu bahan pustaka dan dapat menjadi acuan dalam pencarian informasi. Sehingga keduanya dapat menjadi standar pelayanan yang terintegrasi untuk layanan organisasi informasi. Berikut item yang selaras dengan satu sama lainnya.
Dalam pemberian informasi pelayanan organisasi informasi kepada pengguna atau pemustaka, dibutuhkan metadata terintegrasi agar layanan informasi diberikan secara menyeluruh kepada pengguna informasi. Berikut metadata yang bisa diberikan kepada pengguna atau pemustaka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H