Mohon tunggu...
Nandi Mulyana
Nandi Mulyana Mohon Tunggu... Security - Satpam

Orangnya pendiam suka jalan- jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Lubang dengan Pinjol: Dampak Negatif dan Bahaya di Balik Pinjaman Online

29 Juni 2023   09:36 Diperbarui: 29 Juni 2023   09:43 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Lingkaran Hutang yang Sulit Dipecahkan

Suku bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang agresif dari aplikasi pinjol ilegal dapat membuat terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk dikelola. Cicilan yang sulit ditahan dan biaya tambahan yang terus bertambah dapat mengganggu suasana pinjaman.

6. Kerugian Finansial

Penggunaan aplikasi pinjaman online ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Suku bunga yang tidak masuk akal dan biaya tersembunyi dapat memberatkan penurunan dan tekanan situasi keuangan mereka.

Akibatnya, individu dapat mengalami kesulitan membayar tagihan lain, mengalami gangguan keuangan, atau bahkan kehilangan aset yang berharga. Kerugian sangat bisa dirasakan setelah para konsumen mulai menggunakan aplikasi pinjol secara ilegal.

Bagi Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul:

1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji.

Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Jangan dianggap remeh, masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun