Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, meminta Farhan, Kepala Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, untuk segera membuka akses jalan yang ditutup oleh seorang warga yang sedang terlibat sengketa. Penutupan ini dilakukan oleh ahli waris yang sedang berperkara, sementara jalan tersebut telah digunakan oleh masyarakat selama puluhan tahun. Menurut Hasbullah, penutupan ini dapat berpotensi menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang bagi warga dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM.
Jalan gang yang menghubungkan RT 1 dan RT 2 di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, ditutup oleh ahli waris pada 2 Agustus 2024. Tindakan ini dilakukan dengan membangun tembok setinggi tiga meter dan lebar 1,5 meter. Akibatnya, warga tidak dapat lagi melewati jalan tersebut dan harus memutar sekitar 200 meter untuk menuju pasar atau jalan raya, yang merupakan pusat aktivitas ekonomi. Penutupan ini berdampak pada empat Rukun Keluarga.
Di depan gang tersebut terpasang poster yang menyatakan "Tanah Ini Milik Marietje, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 76/2.901 Tahun 2011" dengan luas 3.264 meter persegi. Warga sempat menanyakan alasan di balik pembangunan tembok, tetapi pengembangnya mengaku hanya mengikuti perintah. Pelapor, Dodi, tidak mengetahui dengan pasti mengapa Marietje menutup akses jalan yang telah digunakan warga selama bertahun-tahun. Penutupan jalan ini juga mengakibatkan banyak pedagang di sekitar RT 1 dan RT 2 mengalami kebangkrutan.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah mengunjungi rumah Dodi, selaku pelapor, dan Ketua RT 1, Dian. Kunjungan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dan merupakan tindak lanjut laporan Dodi ke Kanwil. Tim akan mengumpulkan data dan fakta yang ada di lapangan, kemudian melakukan analisis dan memberikan rekomendasi.
Diharapkan akses jalan tersebut segera dibuka untuk menghindari dampak ekonomi yang berkepanjangan dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM bagi masyarakat yang terdampak. Penutupan jalan umum tanpa izin melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga melarang pemilik tanah menutup akses jalan umum.
Pelanggaran HAM terjadi ketika hak-hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum internasional dilanggar. Apabila ingin menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, pemilik tanah harus mendapatkan izin resmi dari Kapolri, Kapolres, atau Kapolsek setempat. Jalan umum yang boleh ditutup untuk kepentingan pribadi harus memiliki jalan alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H