Mohon tunggu...
Nandifa Novtaviny
Nandifa Novtaviny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Antropologi

Sedang berkuliah di Universitas Padjadjaran semester 6 jurusan Antropologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Warisan Budaya Tak Benda terhadap Birokrasi

22 Juni 2022   00:17 Diperbarui: 22 Juni 2022   00:27 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekuasaan kebijakan mencakup setiap hukum yang memperhatikan kesejahteraan semua orang dalam negaranya atau setiap individu di dalamnya, apakah berkaitan dengan hak-hak atau kewajibannya, apakah penghargaan sebagai individu atau warga negara, hak-hak individu atau kekayaan seluruh orang dalam negaranya atau setiap individu di dalamnya.

Kekuasaan kebijakan adalah kekuasaan negara untuk membatasi hak-hak individu atas kepentingan kelompok sosial karena mempertimbangkan kesehatan masyarakat, keamanan, kesejateraan atau moral.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat berperan aktif melakukan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Indonesia melalui Pendaftaran. 

Ayat 2 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat. Ayat 3 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan Pelindungan dengan cara:

a.mendorong partisipasi untuk Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia;

b.membantu fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan dan bimbingan teknis dalam Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia; dan

c. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan aktif melakukan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Implementasi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut bisa dengan mengambil contoh pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. DISBUD sebagai lembaga pemerintah, tugasnya adalah membantu untuk mengisi form pencatatan dan mengisi form penetapan WBTB sekaligus penghubung kepada Kemendikbudristek. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tugas Kemendikbud disini adalah yang menetapkan Warisan Budaya Takbenda tersebut.

 Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Disbud) disini bekerjasama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), LKB ini ialah Lembaga yang membantu Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mengadakan penelitian, penggalian, pengembangan dan pemeliharaan terhadap nilai-nilai budaya tradisional Betawi, 

maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada waktu itu merasa perlu untuk menetapkan berdirinya LKB dengan suatu Surat Keputusan, sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah KDKI Jakarta No. 197 tahun 1977 tentang Pengukuh­an berdirinya Lembaga Kebudayaan Betawi (pada waktu itu Gubernur di Jabat oleh H. Ali Sadikin). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun