Rehabilitasi Narkotika Versus Memiliki Narkotika
Â
Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.
Rehabilitasi merupakan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegak hukum dan seluruh masyarakat harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten. Yang menjadi persoalan adalah seringkali aparat penegak hukum, menggunakan pasal yang berlapis terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi pengacara korban dan keluarga untuk melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.
Rehabilitasi Korban Narkotika Berdasarkan Keputusan HakimÂ
Pasal 54 menyebutkan bahwa : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial". Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 sebagaimana berikut :
(1) Â Â Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:Â
a. Â Â memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau ;
b. Â Â menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.Â
(2) Â Â Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.