Seringkali ketika kita mengamati pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik, lebih banyak tentang pemberantasan korupsi di indonesia. Banyak pihak menilai dalam pemeberitaan tersebut bahwa pemberantasan korupsi di indonesia buruk. Benarkah pemberantasan korupsi di indonesia buruk ? lalu apakah fungsi KPK ? apakah kinerja KPK masih dianggap kurang selama ini ?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. KPK adalah salah satu badan penegakan hukum dalam bidang korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di indonesia dapat diminimalisir ataupun dihilangkan. Sebenarnya KPK memiliki 5 fungsi diantaranya Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK adalah lembaga yang independen dalam memberantas korupsi dan tugas utamanya adalah memberantas korupsi yang ada di indonesia. KPK melakukan tugasnya selalu berkondinasi dengan instansi instansi yang lain dalam memerantas korupsi. KPK tidak mungkin melakukan tugasnya sendiri, sehingga perlu adanya bantuan dari instansi lain yang berwenang dalam memeberantas korupsi.
Banyak kerja sama strategis dilakukan KPK, di antaranya dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY) dan lain lain. KPK juga aktif menjalin hubungan dengan luar negeri untuk menghadapi kejahatan korupsi yang sudah tergolong kejahatan transnational. Dalam pertemuan negara-negara ekonomi Asia Pasifik (APEC), KPK menginisiasi pembentukan Anti Corruption Network (ACT Net).
Fungsi kedua KPK adalah Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi merupakan kegiatan pengawasan, Supervisi sama dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan. Selain itu, terkait koordinasi supervisi penindakan ada peningkatan kinerja supervisi-koordinasi. Misalnya: keberhasilan penanganan kasus-kasus mobil pemadam kebakaran yang penanganannya diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
KPK juga memiliki tugas sama dengan instansi penegak hukum lainnya yakni Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. dalam strukutur organisasi KPK Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK terdapat bagian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Di bidang penindakan, sejumlah terobosan dilakukan. Bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara. Di antaranya dengan penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani. Selain itu, KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik dan sebagainya. Dalam setiap kasus yang ditangani, kami selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, KPK memiliki fungsi Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Ini bertujuan untuk mengawasi kinerja aparatur pemeritahan, sehingga tidak timbul kejahatan korupsi. KPK juga memiliki tugas untuk melakukan tindakan tindakan pencegahan kejahatan kejahatan korupsi.
Di bidang pencegahan, KPK terus meningkatkan peran strategisnya pada kebijakan pemberantasan korupsi. Ada beberapa program strategis yang terus ditindaklanjuti dan dioptimalkan. Film menjadi salah satu instrumen yang sangat penting untuk menggugah kesadaran dan membangun partisipasi masyarakat untuk melawan dan tidak melakukan korupsi. Tingginya animo masyarakat terhadap Festival film antikorupsi (ACFFest) 2013 yang dilakukan KPK, juga mengonfirmasi bahwa inisiatif dan kepedulian masyarakat pada isu korupsi kian meningkat. KPK juga merilis film animasi “Sahabat Pemberani”, sebuah media pembelajaran antikorupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, rentang usia 7-12 tahun.
KPK adalah lembaga resmi yang dibentuk dan dilindungi oleh undang undang Nomor 30 Tahun 2002, sehingga dapat melakukan tugasnya dengan baik. Selain itu dengan 5 fungsi yang dimilikinya KPK merupakan sebuah lembaga yang dapat dikatakan sempurna karena lembaga ini memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidika sehingg. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh semua lembaga penegak hukum di indonesia seperti Badan Intelejen Negara yang hanya mempunyai kewenangan penyelidikan.
KINERJA KPK
Penegakan hukum merupakan persoalan yang sangat penting, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara. Beberapa pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan pihak pihak lainnyamengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data kinerja KPK, selama 10 tahun terakhir ini KPK telah mengungkap 267 kasus korupsi, yang 228 diantaranya sudah inkracht. Artinya, setiap bulan terungkap rata-rata kasus korupsi besar. Belum lagi kasus korupsi yang diusut dan diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan.kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah juga membuat DPD prihatin. Menurut data Kemendagri, sampai akhir tahun Juni 2013, terdapat 21 Gubernur, 7 Wagub, 156 Bupati, 46 Wabup, 41 Walkot, 20 Wawalkot yg tersangkut kasus hukum, dan sebagian besarnya perkara korupsi
Dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap, itu karena kerja keras yang dilakukan olehKPK dan para penyidik, disertai kerjasama antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Banyak kasus korupsi telah diselesaikan KPK dari tahun ke tahun, selama tiga tahun terakhir, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.Peningkatan yang terjadi ada pada jumlah kasus yang ditangani maupun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka.Kasus-kasus atau tersangka-tersangka yang ada sepanjang tahun 2013 mulai dari Januari sampai bulan Desember 2013 ada 1271 tersangka. Ini meningkat dari dua tahun yang lalu. Tahun 2011 yakni 1056 tersangka artinya ada peningkatan dari sisi kuantitas.
Temuan kerugian negara dalam penanganan perkara pemberantasan korupsi baik di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Kalau di tahun 2010 kerugian negara Rp 2,1 trilyun. Awal Januari sampai Desember 2013 itu sampai Rp 7,4 trilyun. Bahkan sampai di 2011 sempat sampai diangka Rp 10 trilyun lebih, karena ada kasus century.
Jadi sebetulnya kalau di prospektif penanganan perkara ya baik di KPK, Kepolisian dan kejaksaan meningkat, Selama tahun 2013 KPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,196 Trilyun. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa Pengembalian PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 Trilyun dan total penyelamatan uang negara selama 2013 lebih besar dari 2012 yang hanya sebesar Rp 113,8 Milyar.
Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menerangkan sepanjang 2013 Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1 Trilyun dari kasus korupsi pada tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih. keuangan negara yang berhasil kita selamatkan. Sehingga kenaikan yang terjadi sebesar Rp 713 Miliar atau 77,92 persen. Kerugian negara dari kasus korupsi itu antara lain didominasi dari sektor pajak, salah satunya di institusi bea dan cukai.
Selain itu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan peningkatkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung didasarkan pada catatan penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan. Tahap penyelidikan perkara korupsi tahun 2011 hanya 699 kasus, kemudian meningkat menjadi 833 di 2012, dan 2013 menjadi 1.696 kasus. Sedangkan di tahap penyidikan, tahun 2011 terdapat 1.624 kasus, 2012 ada 1.401 kasus, dan di 2013 menjadi 1.646 kasus jelas Jaksa Agung Basrief Arief.
Untuk tahap penuntutan, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, tahun 2011 tercatat 1.425 kasus, tahun 2012 terdapat 1.501 kasus, dan tercatat 1.964 kasus di 2013. Keuangan negara yang diselamatkan tahun 2013, senilai Rp 403.102.000.215 dan USD 500.000. Ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, 2012 hanya Rp 302.609.167.229 dan USD 500.000, sedangkan di 2011 ada Rp 198.210.963.791 dan USD 6.760,69
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H